Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan
Berita

Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan

Apindo dan Kadin merespon positif dan mendukung penyusunan omnibus law RUU Perpajakan yang menopang kemudahan berusaha demi iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, maksimalisasi ekstensifikasi perpajakan melalui peningkatan tax compliance/ tax obedience dengan penambahan wajib pajak baru. Ketujuh, finalisasi proses revisi UU KUP, UU tentang PPh, UU PPN, serta UU Pengadilan Pajak. Kedelapan,penyederhanaan persyaratan untuk mendapatkan insentif kebijakan perpajakan secara tepat sasaran bagi peningkatan penerimaan perpajakan.

 

Secara umum, omnibus law tentang RUU Perpajakan memuat beberapa hal yakni tentang pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha serta fasilitas. Prinsipnya, dunia usaha merespon positif terhadap sejumlah poin kebijakan perpajakan yang bakal dimuat dalam omnibus law RUU Perpajakan.

 

Menurut dia, dunia usaha umumnya menilai secara substansi omnibus law RUU Perpajakan telah merespon harapan dunia usaha, seperti penurunan tarif PPh badan secara bertahap. Selain itu, dunia usaha berharap pemerintah memperhatikan faktor-faktor nonperpajakan yang menjadi perhatian utama investor. Seperti ketenagakerjaan, perizinan usaha, dan kepastian hukum.

 

Harapan lain dunia usaha, adanya keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang responsif dengan kebijakan nonperpajakan yang tepat sasaran, sehingga dampak yang dihasilkan terasa signifikan. Tak kalah penting, perlu ada rasionalisasi tarif pajak daerah yang diatur pemerintah pusat “Agar kebijakan pemerintah daerah dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat demi menciptakan kepastian hukum,” tegasnya.

 

Iklim usaha kondusif

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani berpandangan tujuan omnibus law perpajakan sejatinya meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor. Kemudian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta adanya kepastian hukum dan mendorong minat warga asing bekerja di Indonesia yang dapat melakukan alih keahlian dan serta pengetahuan bagi peningkatan sumber daya manusia Indonesia.

 

“Tak kalah penting, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri,” kata Rosan. Baca Juga: Apindo Optimis Kebijakan Omnibus Law Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

 

Kadin, kata Rosan, mendukung penuh pemerintah dalam merumuskan pengaturan omnibus law RUU Perpajakan. Melalui omnibus law perpajakan pemantik bagi Indonesia agar dapat bersaing dari aspek perpajakan dengan negara lain. Menurut Rosa, Kadin bakal mengawal dan memberi masukan dalam perumusan peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri keuangan.

Tags:

Berita Terkait