Masyarakat Diminta Waspada Fintech Lending Ilegal
Terbaru

Masyarakat Diminta Waspada Fintech Lending Ilegal

Pemerintah telah banyak melakukan berbagai hal memberantas fintech lending ilegal, mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi daring, terutama dengan layanan keuangan digital (fintech) atau peminjaman peer-to-peer (P2P lending).

Kewaspadaan itu bisa dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," kata Tongam, Selasa (12/10).

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca: Pesan Presiden ke OJK Terkait Banyaknya Warga Terjerat Bunga Tinggi Pinjol)

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Tongam.

Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan beberapa langkah. Pertama, mengumumkan fintech P2P lending ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Lebih lanjut, adalah memutus akses keuangan dari fintech P2P lending ilegal yang mencakup pemerintah untuk menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan P2P ilegal.

“Cakupan lainnya adalah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi P2P lending ilegal,” ujar Tongam.

Langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Lalu, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan P2P lending ilegal. Dan terakhir, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech P2P lending yang legal.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2021, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech P2P lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal. "Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya.

Sejak tahun 2018 - Agustus 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal.  Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya.

Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online. Namun, kata Semuel, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

Tags:

Berita Terkait