Masyarakat Sipil Ingatkan G20 Atas Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Pekerja
Terbaru

Masyarakat Sipil Ingatkan G20 Atas Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Pekerja

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan G20 adalah ketenagakerjaan. Karena itu Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pertemuan kelompok kerja bidang ketenagakerjaan (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dalam pertemuan EWG itu Savitri mencatat perlindungan sosial sangat penting untuk melindungi pekerja dan meningkatkan ketahanan pekerja. Termasuk pekerja yang bekerja dalam platform digital. Sebagian besar delegasi dalam pertemuan tersebut berbagi pengalaman dan menekankan pentingnya perlindungan sosial untuk menanggapi krisis pandemi Covid-19 dan dampak yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Dunia Kerja.

Masyarakat sipil (C20) menyerukan kepada pemimpin G20 untuk memasuklan SME (UMKM) dalam ekonomi formal dan memberikan perlindungan sosial baik bantuan sosial atau asuransi sosial. C20 mengulangi proposal yang disampaikan oleh OECD, ILO, dan delegasi lainnya untuk memperkenalkan kerangka kerja kebijakan ketenagakerjaan yang menawarkan perlindungan sosial yang memadai dan peluang peningkatan keterampilan dan keterampilan ulang bagi pekerja di UMKM.

“C20, menyerukan para pemimpin G20 dunia untuk mendukung pekerja perawatan yang tidak dibayar, pekerja rumah tangga yang tidak dilindungi dan pekerja migran yang kembali, dengan memberikan kesempatan kerja dan sistem dukungan yang memadai termasuk penitipan anak berkualitas tinggi, insentif pajak perawatan tidak dibayar dan bentuk-bentuk dukungan lainnya,” urai Savitri.

Kalangan serikat buruh (L20) dalam pertemuan itu melihat aturan ekonomi saat ini berpihak pada perusahaan besar dan menciptakan lebih banyak alasan bagi perusahaan besar dalam rantai pasokan global untuk mengeksploitasi tenaga kerja dan lingkungan. L20 meminta G20 untuk memastikan perusahaan memperbarui pengambilan keputusan pembelian mereka untuk memperhitungkan HAM, upah layak, dan perlindungan lingkungan.

L20 menyerukan investasi publik besar-besaran untuk menciptakan lapangan kerja, dalam memungkinkan negara untuk menyerap pekerja rentan termasuk pekerja dengan disabilitas, dan pekerja perawatan yang tidak dibayar. L20 menyambut fokus Kepresidenan pada perluasan hak dan perlindungan untuk platform ekonomi dan UKM. Perusahaan dan pekerjaan yang berkelanjutan penting bagi anggota kami dalam hal menciptakan, meresmikan dan melindungi pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan produktivitas yang memungkinkan upah lebih tinggi, dan menikmati pekerjaan yang layak.

Savitri menjelaskan dalam pertemuan itu L20 mengingatkan pentingnya pengakuan yang jelas terkait hubungan kerja. Hak dan perlindungan bagi pekerja non-standar cenderung diingkari, terutama pekerja di ekonomi rentan dan informal, platform digital, pekerja perawatan tidak dibayar, dan penyandang disabilitas. G20 perlu menerapkan rekomendasi ILO 204 dengan kerangka waktu yang jelas dan tujuan nasional yang konkrit untuk mengurangi informalitas.

Lingkungan yang aman dan sehat adalah hak dasar di tempat kerja, dan waktu kerja maksimum ditegakkan, cedera dan kematian di tempat kerja dapat dicegah. Sudah saatnya dibentuk kontrak sosial baru antara pekerja, pemerintah, dan bisnis yang akan menjamin landasan perlindungan tenaga kerja bagi semua pekerja. L20 juga mengusulkan G20 untuk menciptakan Dana Global guna Perlindungan Sosial berbasis solidaritas, terutama bagi orang-orang yang saat ini tidak tercakup oleh tindakan perlindungan sosial.

Organisasi masyarakat sipil juga mengingatkan revolusi industri 4.0 berdampak pada hubungan kerja, status perlindungan hukum pekerja, dan akses pekerja ke skema perlindungan sosial. Serta berkontribusi pada peningkatan sektor pekerjaan informal. Perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, dan pekerja berbasis platform secara tidak proporsional terkena dampak krisis Covid-19. Mereka kerap kesulitan mengakses sumber daya produktif seperti kredit, tabungan, dan perlindungan sosial.

G20 perlu merevisi skema perlindungan sosial agar lebih menguntungkan pekerja informal dan memastikan perspektif persamaan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. Syarat kerja sebaga prasyarat untuk mengakses program perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, pensiun, dan JHT tidak boleh terbatas hanya untuk pekerja formal.

Perlindungan sosial harus menjangkau pekerja rentan dan precariat (pekerja migran, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, disabilitas, perikanan, perkebunan, pertanian dan lainnya). Perlindungan sosial yang adaptif sangat penting untuk membantuk pekerja menjadi lebih responsif terhadap perubahan dunia kerja. Baik karena perkembangan teknologi, pandemi atau perubahan iklim.

Tags:

Berita Terkait