Materi Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat
Terbaru

Materi Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat

Pendidikan untuk pendidikan profesi advokat diatur dalam Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1.      Peran, fungsi, dan perkembangan profesi advokat

2.      Kode etik advokat

3.      Hukum acara perdata

4.      Hukum acara pidana

5.      Hukum acara perdata agama

6.      Hukum acara peradilan hubungan industrial

7.      Hukum acara peradilan tata usaha negara

8.      Ujian esai hukum acara perdata atau alternatif penyelesaian sengketa

Kemudian, ada delapan organisasi advokat sebagai wadah kerjasama Komite Kerja Advokat Indonesia. Delapan organisasi tersebut adalah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Organisasi tersebut diberikan amanat oleh Pasal 32 ayat (3) Ketentuan Peralihan Advokat untuk menjalankan sementasa tugas dan wewenang Organisasi Advokat. Organisasi Advokat yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat yang sudah harus terbentuk dua tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut.

Tags:

Berita Terkait