Mau Angkut Barang dengan Sepeda Motor? Ini Risiko Hukumnya
Berita

Mau Angkut Barang dengan Sepeda Motor? Ini Risiko Hukumnya

Pengemudi bisa dipidana bila mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: macantua.com
Foto: macantua.com
Sering kita lihat di jalan ada pengendara sepeda motor yang menaruh atau membonceng barang di belakangnya. Mungkin si pengendara motor berpikir, apa yang dilakukannya itu merupakan hal yang efektif dan efisien. Tapi harus diketahui, ada risiko hukum atas apa yang dilakukan oleh si pengendara motor.

Menjawab salah satu pertanyaan pengendara roda dua, klinik hukumonline menjelaskan Tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandan secara khusus diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Perlu diketahui bahwa angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan: a. Kendaraan bermotor; dan b. Kendaraan tidak bermotor. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. Mobil bus; dan d. Mobil barang. Kendaraan tidak bermotor meliputi: a. Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan. (Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Risiko Hukum Mengendarai Motor di Trotoar)

Pasal 307 UU 22/2009 menyatakan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barangyang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara, bunyi Pasal 169 ayat (1) UU 22/2009 menyatakan, Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Yang dimaksud Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Sedangkan yang dimaksud Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. (Baca Juga: Dengar Musik Sambil Mengemudi Berujung Pidana)

Artinya, jika si pengendara tidak mengemudikan angkutan umum barang (kendaraan bermotor umum dengan dipungut bayaran) maka Pasal 307 UU 22/2009 tidak dapat diterapkan. Namun, bila mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor, hal ini merupakan pelanggaran hukum. Ini karena angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Akan tetapi ada pengecualiannya. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakanmobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Khusus sepeda motor, persyaratan teknisnyameliputi: a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; b. tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi. (Baca Juga: Hilang Konsentrasi Karena Handphone, Pengemudi Masuk Bui)

Selain persyaratan teknis tersebut, angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor itu juga harus memperhatikan faktor keselamatan. Jadi, jika sepeda motor memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan faktor keselamatan, pengangkutan barang dengan sepeda motor itu diperbolehkan.

Dan perlu dilihat kembali, apakah si pengendara memenuhi persyaratan teknis di atas. Apabila tidak memenuhi persyaratan teknis di atas, pada dasarnya tidak ada ketentuan pidana yang mengatur secara khusus. Akan tetapi, jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009.

Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Tags:

Berita Terkait