Akademisi yang juga merupakan praktisi itu menuturkan, dalam meneliti isu hukum ketenagakerjaan dapat menelusuri berbagai kasus konkrit yang terjadi. Ia mencontohkan di kota Karawang, Jawa Barat misalnya yang dikenal sebagai kawasan industri besar di Indonesia menyimpan banyak kasus di sektor ketenagakerjaan.
“Kita di tahun ini akan membentuk Laboratorium Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Kalau misal penelitian mengenai ketenagakerjaan, hubungan industrial, lari (datang) saja ke Unsika. Kita berpatokan dengan industri yang ada di Karawang. Laboratoriumnya bukan di kita, tapi Laboratorium terbesar di Indonesia itu ada di Karawang yaitu industri. Contoh-contoh kasus menarik (tentang hukum ketenagakerjaan) di Karawang banyak sekali,” tegasnya.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Karawang ini mencontohkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada yang di-PHK tanpa kesalahan karyawan yang bersangkutan, pemenuhan hak pekerja yang di PHK, proses dari PHK, dan seterusnya. Mahasiswa bisa mengakses pemberitaan maupun perkara yang bervariasi terjadi di Karawang untuk mempelajari lebih lanjut.
Apabila hendak meneliti isu hukum ketenagakerjaan, Imam mengingatkan agar mahasiswa terlebih dahulu meyakinkan diri arah profesi yang hendak ditekuni selepas menyandang gelar Sarjana Hukum. Jika memang memiliki keinginan untuk berkecimpung di dunia hukum ketenagakerjaan, maka bisa berdiskusi dengan dosen bidang hukum ketenagakerjaan di kampus.
“Kalau mau mencari manfaat lebih dari gelar Sarjana Hukum, harus pilih salah satu spesialis (bidang keahlian). Di Fakultas Hukum, konsep spesialis harus ada. Syarat pengetahuan umum ilmu hukum kita harus tahu semuanya, tapi harus ada yang diunggulkan syarat pribadi dari mahasiswa itu apa,” pesannya.
















