Mau Garap Skripsi Hukum Ketenagakerjaan? Berikut Rekomendasi Topiknya!
Terbaru

Mau Garap Skripsi Hukum Ketenagakerjaan? Berikut Rekomendasi Topiknya!

Mulai dari isu outsourcing, PHK, pemagangan, pengupahan, sampai dengan peranan serikat kerja dan pengusaha pasca terbitnya regulasi yang memperbarui bidang ketenagakerjaan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika) Dr. Imam Budi Santoso ketika dijumpai Hukumonline di kantornya, Rabu (10/1/2024). Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika) Dr. Imam Budi Santoso ketika dijumpai Hukumonline di kantornya, Rabu (10/1/2024). Foto: RES

Untuk menuntaskan pendidikan tinggi hukum, mahasiswa tingkat akhir termasuk dari Fakultas Hukum harus menyelesaikan tugas akhir. Bagi mahasiswa hukum, ada banyak pilihan bidang yang dapat dikaji dalam tugas akhir melalui skripsi. Salah satunya lingkup hukum ketenagakerjaan yang masih menyimpan banyak masalah dan menarik untuk ditelisik lebih dalam.

“Kalau bicara hukum ketenagakerjaan, kita bicara masalah yang tidak pernah tuntas dari dulu. Diantaranya mengenai upah, outsourcing, yang berkembang sekarang pemagangan dimana prosesnya sendiri dulu magang itu untuk anak-anak sekolah. Tapi sekarang magang itu dibebankan kepada angkatan kerja,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika) Dr. Imam Budi Santoso ketika dijumpai Hukumonline di kantornya, Rabu (10/1/2024) lalu.

Baca Juga:

Ia melanjutkan konsep magang ini menjadi isu yang perlu dievaluasi bersama dan bisa menjadi topik penelitian yang cukup bagus dan bisa dipelajari dari segi posisi, upah, ataupun kurikulum pemagangan. “Kemudian tadi outsourcing itu PR (pekerjaan rumah) masa lalu yang tidak pernah tuntas. Tapi dengan regulasi baru sekarang mulai diubah sedikit-sedikit (dan menarik untuk dibahas),” kata dia.

Aspek lain yang tidak kalah seru dalam hukum ketenagakerjaan untuk diteliti terkait politik buruh. Seperti peran serikat pekerja dan peran pengusaha untuk kemudian mengkulik treatment khusus seperti apa yang dapat mempertemukan kepentingan keduanya dari perspektif hukum ketenagakerjaan.

“Perihal perkembangan regulasi ketenagakerjaan sejak terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah berusaha mendekatkan sistem investasi dalam ketenagakerjaan. Karena ada ketakutan dari pemerintah bahwa investasi itu akan lari dari Indonesia karena kebijakan pengupahan yang tidak tepat. Ini harus digarisbawahi. (Padahal) sistem pengupahan di kita tidak jadi salah satu faktor penentu untuk investasi,” ungkap Imam.

Menurutnya, pekerja atau buruh menginginkan adanya kepastian dalam bekerja termasuk dalam hal pengupahan dan pemenuhan hak-hak lainnya. Antara kebijakan pengupahan dengan regulasi yang lainnya harus berbanding lurus. Pemberdayaan serikat pekerja disini pun perlu berkolaborasi dengan kebijakan pemerintah yang ada. Hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian mahasiswa bila hendak menggarap isu hukum ketenagakerjaan.

Akademisi yang juga merupakan praktisi itu menuturkan, dalam meneliti isu hukum ketenagakerjaan dapat menelusuri berbagai kasus konkrit yang terjadi. Ia mencontohkan di kota Karawang, Jawa Barat misalnya yang dikenal sebagai kawasan industri besar di Indonesia menyimpan banyak kasus di sektor ketenagakerjaan. 

“Kita di tahun ini akan membentuk Laboratorium Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Kalau misal penelitian mengenai ketenagakerjaan, hubungan industrial, lari (datang) saja ke Unsika. Kita berpatokan dengan industri yang ada di Karawang. Laboratoriumnya bukan di kita, tapi Laboratorium terbesar di Indonesia itu ada di Karawang yaitu industri. Contoh-contoh kasus menarik (tentang hukum ketenagakerjaan) di Karawang banyak sekali,” tegasnya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Karawang ini mencontohkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada yang di-PHK tanpa kesalahan karyawan yang bersangkutan, pemenuhan hak pekerja yang di PHK, proses dari PHK, dan seterusnya. Mahasiswa bisa mengakses pemberitaan maupun perkara yang bervariasi terjadi di Karawang untuk mempelajari lebih lanjut.

Apabila hendak meneliti isu hukum ketenagakerjaan, Imam mengingatkan agar mahasiswa terlebih dahulu meyakinkan diri arah profesi yang hendak ditekuni selepas menyandang gelar Sarjana Hukum. Jika memang memiliki keinginan untuk berkecimpung di dunia hukum ketenagakerjaan, maka bisa berdiskusi dengan dosen bidang hukum ketenagakerjaan di kampus. 

“Kalau mau mencari manfaat lebih dari gelar Sarjana Hukum, harus pilih salah satu spesialis (bidang keahlian). Di Fakultas Hukum, konsep spesialis harus ada. Syarat pengetahuan umum ilmu hukum kita harus tahu semuanya, tapi harus ada yang diunggulkan syarat pribadi dari mahasiswa itu apa,” pesannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info