Mau Jadi Hakim Pajak? Lagi Ada Rekrutmen
Berita

Mau Jadi Hakim Pajak? Lagi Ada Rekrutmen

Proses rekrutmen tidak dipungut biaya.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Pajak. Foto: Sgp
Pengadilan Pajak. Foto: Sgp
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan membuka rekruitmen calon hakim Pengadilan Pajak untuk Tahun Anggaran 2016. Kesempatan untuk mengisi jabatan hakim pada Pengadilan Pajak ini dibuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Hakim Pengadilan Pajak diangkat oleh Presiden dari daftar calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung.

Bagaimana caranya? Bagi WNI yang berminat untuk melamar pada posisi calon hakim pada Pengadilan Pajak ini, pelamar dapat menyatakan pilihan sebagai hakim di bidang Pajak atau Kepabeanan Cukai. Rekruitmen calon hakim ini akan menggunakan sistem gugur melalui beberapa tahapan.

Begini tahapannya. Pertama, ikuti seleksi administrasi. Jika lolos, Anda akan masuki tahap kedua yakni tes pengetahuan perpajakan, termasuk hukum acara yang berlaku di Pengadilan Pajak. Ketiga, assessment centre; keempat, penulisan paper dan wawancara; dan kelima adalah tes kesehatan dan kebugaran.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu, Ilhamsyah mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar calon hakim Pengadilan Pajak ini. Infromasi terkait syarat-syarat tersebut data dilihat di website yang telah disediakan oleh Kemenkeu, yakni www.kemenkeu.go.id.

Ilhamsyah juga mewanti-wanti peserta bahwa proses rekruitmen calon hakim Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya. Panitia pusat tidak akan memungut biaya apapun, dan semua keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berdasarkan UU Pengadilan Pajak, untuk dapat diangkat menjadi hakim pajak, Anda warga negara Indonesia harus berusia minimal 45 tahun. Sarjana hukum tidak mutlak karena sarjana lain juga dimungkinkan sepanjang mempunyai keahlian di bidang perpajakan. Syarat lain adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tak pernah terlibat kegiatan pengkhianatan terhadap negara, dan mempunyai sifat-sifat berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Di luar ketentuan UU Pengadilan Pajak, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi. Misalnya, menyertakan salinan  tanda terima SPT 2013-2015, dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat.

Anda memenuhi kualifikasi? Lamaran paling lambat 10 Mei 2016.
Tags:

Berita Terkait