Sebagai elemen utama dalam sistem peradilan, hakim memainkan peran krusial dalam menegakkan keadilan dengan cara yang profesional, berintegritas, dan adil. Oleh karena itu, para calon hakim perlu mempersiapkan diri dengan matang agar dapat memenuhi standar tinggi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Selain kemampuan akademis dan integritas moral, seorang calon hakim diharapkan memiliki kemampuan berpikir kritis dan bijaksana dalam menangani berbagai masalah hukum yang rumit. Lantas, bagaimana strategi yang tepat untuk lolos seleksi menjadi hakim?
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Amelia Devina Putri mengatakan ketika kesempatan berkarier menjadi hakim belum tersedia, lulusan hukum dapat memperkaya pengalaman karier di bidang hukum lain seperti bergabung dengan firma hukum, perusahaan, dan sebagainya. Dari situ mereka bisa memperkaya pengalaman dan portofolio sebelum mengikuti tes seleksi hakim.
Baca Juga:
- Kesejahteraan Hakim di Daerah Minim, MA Diminta Beri Perhatian
- Menyoroti Integritas Hakim di Tengah Risiko Korupsi
Wanita yang kerap disapa Amel ini membahas mengenai pentingnya persiapan bagi calon peserta seleksi hakim. Ia menekankan meski banyak pekerjaan sehari-hari yang harus dikerjakan, persiapan yang intensif sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan dalam seleksi tersebut. Saat mengikuti tes terdapat beberapa tahapan, termasuk Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan tes kemampuan hukum.
“Saat saya mengikuti tes, ada tahapan seperti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan kemampuan undang-undang. Saya belajar dengan serius karena saya ingin lulus; cita-cita saya adalah menjadi hakim. Oleh karena itu, saya mempersiapkan diri dengan baik. Meskipun masih ada pekerjaan, saya memanfaatkan waktu, misalnya saat makan siang, untuk belajar dan membaca buku-buku yang relevan,” ujar Amel dalam acara IG Live Hukumonline, Jumat (4/10).
Selain belajar sendiri, Amel mengaku sering belajar bersama teman-teman seperjuangan, meskipun karena keterbatasan waktu sebagian besar tetap belajar dilakukan secara mandiri. “Saya memberi perhatian ekstra pada materi hitungan karena sebagai mahasiswa umum, saya tidak sering berinteraksi dengan materi tersebut. Saya membeli buku dan berlatih sebaik mungkin,” imbuhnya.
Mengenai durasi proses seleksi hakim dari awal pendaftaran sebagai CPNS hingga akhir, Amel menjelaskan bahwa proses ini berlangsung antara 4 hingga 6 bulan. Setelah menjalani SKD, peserta akan dipanggil untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berfokus pada hukum serta filsafat hukum.
“Berdasarkan pengalaman saya, pertama-tama kita harus menjalani tes sebagai CPNS, karena hakim masih dianggap PNS dalam struktur kariernya. Oleh karena itu, kita mengikuti sistem CPNS yang tesnya berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Setelah SKB, kata dia, juga harus menjalani psikotest dan wawancara oleh akademisi serta hakim tinggi. Proses ini biasanya berlangsung antara 4 hingga 6 bulan, di mana setelah SKD, kemudian dipanggil untuk SKB dan kemudian wawancara. Pada saat itu, ada tambahan program-program lain yang mungkin berbeda dengan saat ini.
Dia menekankan pentingnya mengikuti informasi terbaru mengenai seleksi melalui media sosial, seperti Instagram-Instagram Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang menyediakan informasi terkait tahapan dan jenis tes.
Setelah menyelesaikan proses seleksi CPNS, Amel mengatakan dirinya mengikuti pendidikan CPNS selama sekitar enam bulan sebelum memulai pendidikan untuk menjadi calon hakim. Ia menjelaskan bahwa pada angkatannya, para peserta sudah diproyeksikan untuk menjadi calon hakim. Bila tidak lulus maka status PNS mereka akan dicabut.
Selain itu, Amel menjawab pertanyaan mengenai peluang lulusan hukum Hukum Tata Negara (HTN) yang ingin menjadi hakim. Ia mengatakan meskipun peminatan saat kuliah berbeda, peluang untuk berkarier sebagai hakim tetap ada.
Pun halnya dengan lulusan Hukum Administrasi Negara, juga memiliki peluang yang sama untuk menjadi hakim. Bila seseorang memiliki passion di bidang Hukum Tata Negara, kata Amel, mereka bisa memilih untuk berkarier di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Namun untuk menjadi hakim umum, saya rasa latar belakang pendidikan hukum secara umum sudah memadai. Contohnya, ada teman saya yang memfokuskan diri pada Hukum Administrasi Negara, dan dia juga memiliki peluang untuk menjadi hakim,” tandasnya.
















