Dalam relasi presiden dengan warga negara dikenal selain relasi politis dalam pemilihan umum juga dikenal “relasi pengampunan” yang bersifat yuridis formal. Ini disebut sebagai hak prerogatif presiden yaitu kewenangan, kekuasaan berbuat sesuatu (ditentukan undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, serta wewenang menurut hukum. Hak prerogatif lainnya yakni grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA dan hak memberi amnesti dan abolisi yang dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD Tahun 1945).
Pengampunan dalam perspektif politik (1). Grasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi). Dengan memperhatikan pertimbangan MA, pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, pemberian keringanan, pengurangan, atau penghapusan pidana kepada narapidana. Diampuni orangnya, tapi kesalahannya tetap ada, dan hukuman pidananya yang dihilangkan. (2) Amnesti yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan pada banyak orang dinamakan amnesti umum.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa akibat pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan, artinya, sifat kesalahannya juga hilang. (3). Abolisi yaitu penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan, diberikan pada perseorangan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung atau baru akan berlangsung. Dalam pemberian abolisi Presiden juga perlu memperhatikan pertimbangan DPR. Dan (4). Rehabilitasi yaitu tindakan pemenuhan hak pemulihan diberikan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kesalahan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Diberikan pada seseorang yang sudah diputus hukuman menjalani masa pidana, tapi kemudian ternyata dinyatakan tidak bersalah. Dalam rehabilitasi ini Presiden wajib memperhatikan pertimbangan DPR.
Pengampunan Perspektif Yuridis
Dalam ranah perdata, perdamaian (dading) adalah hukum yang tertinggi diantara para pihak yang berselisih, biasanya dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian atau Acte Van Dading (AVD). AVD bisa dibuat notaril artinya dibuat di hadapan pejabat umum Notaris, bisa juga dalam sebuah putusan hakim pengadilan perdata. Pada AVD ini masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) saling menyetujui apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. AVD menjadi lembaga saling memaafkan antar para pihak, meskipun masih terbuka kemungkinan pelaksanaan AVD yang dikuatkan oleh putusan pengadilan ini dilaksanakan melalui eksekusi (pelaksanaan putusan) secara paksa jika salah satu pihak ingkar tidak mau menjalankannya secara sukarela.
Dalam ranah pidana tidak dikenal terminologi “pengampunan”, bahkan pengembalian kerugian (negara) dalam konteks Tipikor tidak menghapuskan pemidanaan pada pelaku. Meski tidak dikenal, dengan substansi yang hampir sama KUHP Indonesia mengaturnya sebagai faktor-faktor yang menghapuskan atau mengurangi sifat pidana. Beberapa hal dalam ketentuan Pasal 44 sampai dengan 51 KUHP menggambarkan ada situasi-situasi pada saat terjadinya tindak pidana yang memungkinkan seorang pelaku tindak pidana dikurangi atau bahkan dihapuskan hukumannya. Demikian juga KUHP pada substansi yang lain mengatur pembebasan hukuman (vrijspraak) bagi seorang pelaku jika berdasarkan pemeriksaan di pengadilan tidak terbukti telah melakukan kejahatan atau sekalipun terbukti, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa pelaku dilepaskan dari tuntutan (onslag van recht vervolging).
Dalam Pasal 44 KUHP mengatur pelaku yang tidak dapat dipertanggungkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Karena itu, hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai masa percobaan. Sedangkan berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) menentukan “Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan”.
Yang dimaksud dengan “disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: (a) psikososial (skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian); dan (b) autis dan hiperaktif. Sedangkan “disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome. Pelaku tindak pidana ini dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
















