Demikian juga ketentuan Pasal 45, 46 dan 47 KUHP mengatur keringanan terhadap pelaku belum dewasa. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ketentuan tiga pasal tersebut tidak berlaku lagi. Berdasarkan UU SPPA itu, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang sudah berusia 12 tahun, tetapi belum mencapai 18 tahun. Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, dilakukan perbedaan perlakuan khusus terhadap pelaku anak diantaranya tidak dikenal hukuman mati atau seumur hidup, pengenaan sanksi hukuman separuh dari orang dewasa dan persidangannya diselenggarakan secara tertutup.
Ketentuan lain yang secara substantif terbuka ditafsirkan sebagai permaafan atau pengampunan adalah ketentuan “keadaan terpaksa” yaitu daya paksa (overmacht) dan pembelaan terpaksa (noodweer). Keadaan terpaksa diatur dalam Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana”. Sedangkan pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49 KUHP, “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”
Pengampunan Karena Jabatan
Sistem hukum Romawi yaitu Code Napoleon Perancis yang menjadi dasar KUHP Belanda yakni Wetboek van Strafrecht (WVS) yang diresepsi menjadi KUHP Indonesia juga mengatur tentang penghapusan pidana dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Misalnya, Pasal 50 jo Pasal 51 KUHP sepanjang perbuatan dilakukan untuk menjalankan aturan atau melaksanakan perintah jabatan, maka tidak dapat dipidana. Meski tidak semua perintah jabatan dapat menghapus pidana, perintah jabatan yang tidak melanggar hukum sepanjang diberikan oleh jabatan atasan yang berwenang.
Artinya unsur kesalahan sebagai dasar pemidanaan terhapus karena melaksakan undang-undang dan perintah jabatan negara sepanjang tidak melanggar hukum. Seperti, melakukan tindakan pemaksaan menangkap dan menahan yang dilakukan para penyidik dan tidak dibarengi “dengan penganiayaan” adalah tindakan legal. Meski seringkali legalitas ini kebablasan, upaya paksa tidak terelakan menjadi upaya memaksa yang menyengsarakan orang lain. Karena itu, upaya penyeimbang melalui institusi hukum “praperadilan” harus ditempatkan sebagai mekanisme upaya yang terus-menerus menghargai hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian penegakan hukum pidana.
*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Dosen FH Universitas Trisakti 2008-2023
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















