Mekanisme Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Terbaru

Mekanisme Pengelolaan Barang Rampasan Negara

Barang rampasan negara dan barang gratifikasi merupakan barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaannya dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjunjung tinggi good governance.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mekanisme Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Hukumonline

Pengelolaan barang rampasan negara dilakukan berdasarkan pendekatan sisi penegakan hukum dan pengelolaan barang milik negara. Dari sisi penegakan hukum, barang rampasan negara merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi eksekutorial dalam rangka menjalankan putusan pengadilan.

Pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik negara atas barang rampasan dilakukan seiring dengan pelaksanaan fungsi eksekutorial jaksa atas putusan hakim. Untuk mencapai hasil optimal, perlu penyederhanaan atau percepatan proses dari pengelolaan aset rampasan.

Kewenangan tersebut melekat secara fungsional pada jaksa sebagai penuntut umum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Baca Juga:

Terkait barang rampasan, kewenangan eksekutorial jaksa secara, spesifik diatur dalam Pasal 273 ayat (3) dan (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Beleid tersebut menyatakan memberi kewenangan jaksa dalam jangka waktu tertentu untuk menguasakan penjualan atas barang rampasan kepada kantor lelang dan menyetorkan hasil penjualan ke kas negara.

Kemudian, dari sisi pengelolaan Barang Milik Negara Pasal 1 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf d PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa barang rampasan telah memenuhi definisi sebagai Barang Milik Negara.

Karena telah diputuskan sebagai barang milik negara, maka pengelolaan barang rampasan mengikuti ketentuan dari pengelolaan barang milik negara. Kewenangan pengelolaan ini sesuai ketentuan barang milik negara yang dilaksanakan oleh pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang.

Tags:

Berita Terkait