Meleburkan Pemeriksaan Upaya Paksa pada Praperadilan dalam Pemeriksaan Pokok Perkara
OPINI

Meleburkan Pemeriksaan Upaya Paksa pada Praperadilan dalam Pemeriksaan Pokok Perkara

Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan dengan meleburkan pemeriksaan keabsahan upaya paksa ke dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan begitu, tidak lagi perdebatan mengenai wewenang pemeriksaan mana, namun juga menjadikan segala kelalaian yang menyebab dilanggarnya hak asasi manusia menjadi final.

•Bacaan 5 Menit
NS
Penulis Opini

Bab X Bagian Kesatu Kitab Undang-Undang Acara Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHAP) mengatur keseluruhan proses persidangan praperadilan. Beberapa ketentuan penting yang menggambarkan proses persidangan praperadilan antara lain: Pertama, praperadilan mengacu kepada wewenang yang dimiliki Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi mereka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Kedua, jangka waktu persidangannya yang pemeriksaannya dilakukan secara cepat. Selambat-lambatnya dalam tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Tidak hanya itu, proses pemeriksaannya juga dapat dinyatakan gugur, jika Penuntut Umum melimpahkan perakarannya ke Pengadilan Negeri. Ketiga, putusannya bersifat final. Artinya tidak ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan, kecuali terhadap putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang mana dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Norcha Satria Adi Nugroho. Foto: Istimewa
Norcha Satria Adi Nugroho. Foto: Istimewa

Ruang lingkup praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menetapkan bahwa kewenangan dari Praperadilan termasuk juga di dalamnya memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan, artinya segala upaya paksa yang mungkin diberikan kepada Tersangka. Selanjutnya Mahkamah Agung, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menegaskan ruang lingkup praperadilan antara lain: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Selain itu, peraturan tersebut memuat ketentuan yang menegaskan konsekuensi hukum dari permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, di mana pemeriksaannya hanya menilai aspek formil. Artinya pemeriksaan praperadilan hanya memeriksa apakah penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana menggunakan setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai dasarnya dan tidak memeriksa materi dari pokok perkaranya.

Problematika Praktik Persidangan Praperadilan

Tidak dapat dipungkiri bahwa kewenangan penyidik atau penyelidik untuk melakukan upaya paksa sangat diperlukan untuk mempermudah proses penyelidikan atau penyidikan sebagai alat mencegah pelaku melakukan perbuatan yang tidak diinginkan atau membantu mengungkap kebenaran dari suatu kejahatan. Akan tetapi sebagai negara yang menjunjung rule of law dan mengedepankan asas akusatur dalam hukum acara pidananya, maka perlu ada pembatasan, prosedur, dan media untuk menguji keabsahan upaya paksa agar Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap warga negara, termasuk tersangka, tidak dilanggar.

Praperadilan merupakan sarana bagi tersangka atau pihak lain untuk menguji salah satunya keabsahan upaya paksa. Namun, sistem praperadilan yang pemeriksaannya cepat serta persidangan yang hanya bersifat formil membatasi kesempatan bagi tersangka untuk mengutarakan dalilnya dalam persidangan, padahal sebagian besar proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia melibatkan upaya paksa di mana tersangka ditangkap lalu ditahan. Artinya, posisi tersangka yang terisolasi dari dunia luar sangat membatasi dirinya untuk mengumpulkan fakta, data, atau bukti yang dapat dipakai guna mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri jika tidak memiliki akses akan penasihat hukum. Bahkan bagi mereka yang sudah memiliki kesempatan mengajukan permohonan praperadilan masih harus menghadapi permasalahan dalam proses persidangannya. Sangat dimungkinkan pemeriksaan praperadilan berhenti di tengah jalan tanpa keputusan yang jelas bilamana perkara dilimpahkan dan di register di Pengadilan Negeri oleh Penuntut Umum.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan proses pembuktian dalam persidangan untuk menguji keabsahan upaya paksa seringkali melibatkan hal-hal yang akan digunakan sebagai alat bukti atau barang bukti oleh penuntut umum dalam pemeriksaan pokok perkara, maka pembuktian yang dilakukan seringkali hanya melihat apakah persyaratan telah dipenuhi dan pejabat yang melakukannya sesuai standar prosedur operasional yang ada. Artinya, pemeriksaan yang berkaitan dengan sebab-sebab yang dijadikan dasar untuk melakukan upaya paksa kepada seseorang tertentu tidak diperiksa di dalam pemeriksaan praperadilan karena akan membahas mengenai pemenuhan unsur tindak pidananya.

Terakhir masih minimnya konsekuensi hukum dari putusan menyatakan tidak sahnya suatu upaya paksa terhadap pemeriksaan materi pokok perkaranya. Bila dinyatakan tidak sah, terhadap penangkapan atau penahanan tersangka atau terdakwa wajib dibebaskan disertai pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan; terhadap penyitaan tidak termasuk alat pembuktian, benda harus segera dikembalikan; dan terhadap penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka lagi dan hanya perlu memenuhi minimal syarat-syarat baru yang berbeda dari sebelumnya. Meskipun begitu, jika dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara diajukan kembali pertanyaan mengenai keabsahan upaya hukum yang telah diterima, majelis hakim pemeriksa perkara cenderung akan menolak membahasnya kembali karena adanya pemisahan wewenang antara praperadilan dan pokok perkara yang secara eksplisit dimuat dalam KUHAP.

Perlu diingat bahwa suatu upaya paksa bukanlah suatu perbuatan yang dilakukan sekali dan selesai, namun terus dijalankan dan efeknya terus dirasakan oleh tersangka bahkan sampai proses peradilan pidana selesai. Artinya, selama penyidik menggunakan kewenangannya menjalankan upaya paksa hak-hak asasi yang dimiliki dilanggar dan dibatasi. Sehingga, sebagai suatu negara hukum, harus ada jaminan bahwa pelanggaran dan pembatasan hak asasi tersebut dilakukan tidak hanya dengan prosedur yang sesuai dengan hukum, namun juga wewenang tersebut dijalankan tanpa ada kesewenang-wenangan. Pertanyaannya menjadi apakah saat suatu penahanan dinyatakan tidak sah dapat dijamin bahwa keterangan-keterangan yang diambil dari tersangka tidak didapatkan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau setidak-tidaknya tidak ada penjebakan? Apakah hal-hal yang disita atau disadap yang penyitaan atau penyadapannya dinyatakan tidak sah dapat dijamin integritas dan validitasnya? Bila Indonesia memang benar-benar menjunjung rule of law dan mengedepankan asas akusatur dalam hukum acara pidananya jawabannya haruslah tidak.

upaya hukumobjek praperadilanpraperadilan
Norcha Satria Adi Nugroho

Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info