Melihat Aspek Pidana UU BUMN dari Peraturan Perundang-Undangan
Terbaru

Melihat Aspek Pidana UU BUMN dari Peraturan Perundang-Undangan

Dosen hukum pidana FH UPH Prof. Jamin Ginting menilai UU BUMN yang baru memberi proteksi supaya pejabat BUMN terlindungi. Bila tindakan komisaris atau direksi bumn sudah sesuai aturan maka hal itu merupakan kerugian BUMN. Bila Business Judgement Rules tidak dilakukan maka dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Acara pemberian cinderamata kepada dosen hukum pidana FH UPH Prof. Jamin Ginting. Foto: AJI

"Apa poin yang bisa dikembangkan dan disampaikan kepada publik bahwa sebenarnya niat dari yang melakukan revisi atas undang-undang tersebut intensinya adalah agar BUMN kita berkembang, agar memberikan room, di mana organ perseroan yang ada dapat bekerja tanpa ada ketakutan, karena saat ini terdapat asumsi atau pemahaman di publik bahwa pengurus BUMN itu tidak bisa dipidana?" kata Dony sebagai pemantik diskusi awal kepada Dosen hukum pidana FH Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Jamin Ginting. 

Prof. Jamin Ginting selaku narasumber kemudian memberikan paparan dan menyampaikan bahwa terdapat perubahan signifikan di UU BUMN. Sebelumnya banyak rangkaian kasus yang menyeret para petinggi BUMN, di mana mereka melaksanakan perintah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi justru dipidana. 

Menurut Prof. Jamin, penegak hukum beranggapan definisi mengenai kerugian negara sampai ke akarnya, termasuk penyertaan modal negara dalam BUMN, BUMD dianggap sebagai keuangan negara. 

Hal ini terus berkelanjutan hingga anak bahkan cucu-cicit BUMN atau BUMD yang dianggap merupakan hasil dari keuangan negara. Sehingga, jika terjadi kerugian maka dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Hal ini pun menjadikan para direksi BUMN takut dalam mengambil keputusan karena jika terjadi kerugian maka akan ada indikasi pidana. 

"Kenapa pemerintah harus lakukan perubahan UU BUMN, menurut saya karena jaga iklim persaingan BUMN semakin jelas, nyata, kalau diintimidasi begitu bagaimana bisa bersaing. Ini faktor-faktor kenapa UU ini diperbaharui," terang Prof. Jamin. 

Dalam beberapa pasal UU BUMN, seperti Pasal 3 H dan Pasal 4 B ditegaskan jika keuntungan BUMN merupakan keuntungan badan dan kerugian BUMN merupakan kerugian badan. Jadi menurutnya, aturan ini menegaskan jika ada kerugian di BUMN maka hal itu merupakan kerugian BUMN, bukan merupakan kerugian negara. 

"Tapi pasal 1 angka (1) UU 17 Tahun 2003, keuangan negara ini jadi momok karena dianggap keuangan BUMN merupakan keuangan negara, ini harusnya diubah. Jadi penyertaan berapa pun dianggap sebagai keuangan negara, penyertaannya di BUMN, BUMD bukan anak cucunya karena modalnya dari keuntungan yang dipisahkan dari BUMN itu," ujarnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info