Prof. Jamin menjelaskan jika di swasta memang tidak ada delik tindak pidana korupsi kecuali memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. "Dalam pidana unsur penting adanya niat jahat, apa direksi itu punya niat jahat memperkaya diri dan orang lain secara melawan hukum? Selama ini orang hanya melihat unsur kerugian negaranya, pasti perbuatan melawan hukum, oh tidak itu murni risiko bisnis,” katanya.
Menurut Prof Jamin, UU BUMN yang baru memberi proteksi supaya pejabat BUMN terlindungi. ”Ada 2 hal, perbuatan dan subyeknya. yang dibatasi itu perbuatannya, kalau komisaris, direksi bumn, kalau sudah sesuai maka itu kerugian BUMN, kalau Business Judgement Rules tidak dilakukan maka dapat merupakan kerugian negara," pungkasnya.
Pada sesi Q&A untuk peserta diskusi, terdapat juga pertanyaan menarik dari Sripeni Inten Cahyani (dahulu Dirut PT PLN (Persero)). Dia mempertanyakan apakah penyertaan modal negara pada BUMN dan subsidi pada BUMN juga dikecualikan dari kerugian negara?
Prof. Jamin menjelaskan saat ini memang belum terlihat jelas dalam pelaksanaannya, namun dapat dipahami penyertaan modal pada BUMN akan dilakukan oleh Holding Operasional sedangkan pos-pos APBN terkait subsidi sepatutnya dijalankan sesuai peraturan yang ada.
















