Kemudian terkait tingkat kepuasan responden terhadap stimulus pajak menunjukkan hasil yang positif. Mayoritas responden (70%) menyatakan ‘Puas’ dan ‘Sangat Puas’ dengan program stimulus yang diberikan oleh pemerintah, sedangkan menyatakan ‘Tidak Puas’ dan ‘Sangat Tidak Puas’ hanya 6% responden.
Namun ternyata selain stimulus perpajakan, Wajib Pajak membutuhkan stimulus lain. Hal ini tergambar dari hasil survey yang menunjukkan bahwa mayoritas responden (72%) yang sudah mengetahui stimulus pajak merasa masih memerlukan stimulus lain, dengan persentase 24% memilih pembebasan kewajiban perpajakan lain. Dan hampir seluruh responden (98%) ingin agar stimulus lain tersebut dapat diberikan minimal sampai dengan Desember 2020.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung memaparkan data Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan insentif perpajakan. Berdasarkan jumlah laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), WP yang telah mamanfaatkan insentif sesuai PMK 110 Tahun 2020 per Agustus 2020 adalah PPh Final UMKM (PP 23) sudah dimanfaatkan oleh 223,772 WP, PPh 21 sebanyak 125,552 WP, PPh 25 sebanyak 64,464, dan PPh 22 Impor sebanyak 14,078 WP.
Sementara untuk insentif yang diatur dalam PMK No.143 Tahun 2020 per Juni 2020 adalah SKB PPh 23 dibebaskan (16,860), dan SKB PPh 22 DN dibebaskan (8,705).
















