Melihat Efektivitas Insentif Perpajakan di Masa Pandemi
Berita

Melihat Efektivitas Insentif Perpajakan di Masa Pandemi

Mayoritas Wajib Pajak merasa puas dengan insentif stimulus perpajakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sejauh mana informasi terkait perpajakan ini dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak? Nufransa menyebut bahwa sebanyak 65 persen koresponden menyatakan bahwa mereka telah/sedang dalam proses pendaftaran pemanfaatan stimulus. PPh Pasal 21 (75%) adalah yang paling banyak dimanfaatkan, diikuti dengan Relaksasi Restitusi PPN (59%) dan Pembebasan PPh 22

Impor (18%). Sementara sebanyak 71 persen koresponden mengaku tidak mengalami kendala ketika memanfaatkan stimulus.

Namun demikian, sebanyak 31 persen pelaku usaha menyatakan belum memanfaatkan stimulus/permohonannya ditolak, beralasan bahwa stimulus pajak belum merupakan prioritas. Sedangkan pelaku usaha yang menyatakan alasan tidak memiliki informasi yang cukup juga sekitar 30%. Sementara kesulitan dalam mengakses layanan pendaftaran hanya dilaporkan oleh 3% responden.

Nufransa mneyebut, untuk pelaku usaha yang belum memanfaatkan stimulus pajak, terdapat kecenderungan bahwa jenis stimulus yang akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha adalah jenis stimulus PPh yang bersifat rutin yakni Relaksasi PPh 25 dan PPh 21 DTP. Dan pembebasan PPh 22 Impor merupakan stimulus pajak yang paling sedikit dipilih oleh pelaku usaha.

Dalam aturannya, setiap pelaku usaha yang berhasil memanfaatkan stimulus perpajakan wajib memberikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari seluruh responden yang telah mengikuti/sedang dalam proses pendaftaran program stimulus pajak, 84% nya telah menyampaikan laporan realisasi stimulus (n=6.107 responden).

Untuk responden yang belum menyampaikan laporan realisasi memiliki beragam alasan. Di antaranya karena tidak tahu ada kewajiban tersebut, tidak tahu prosedurnya, belum ada sosialisasi dan baru disetujui aplikasi stimulusnya.

“Data ini diperlukan untuk evaluasi sehingga kami bisa melakukan perbaikan,” katanya dalam Webinar Hukumonline bekerja sama dengan OnlinePajak “Pemberian Insentif Pajak di tengah Pandemi, Sudah efektifkah?”, Kamis (8/10).

Tags:

Berita Terkait