Melihat Intisari Landmark Decision MA Tahun 2012
Fokus

Melihat Intisari Landmark Decision MA Tahun 2012

Mulai dari pemenuhan hak ahli waris mengajukan PK hingga kritik terhadap hukum adat yang tak mengakui kedudukan perempuan setara dengan laki-laki.

MYS/ASH
Bacaan 2 Menit

Tetapi putusan MA No. 183 PK/Pid/2010 merupakan PK atas putusan PK. PK pertama diajukan jaksa. Dalam perkara No. 183 tersebut majelis hakim dipimpin Artidjo Alkostar –beranggotakan Salman Luthan dan Sri Murwahyuni—berpendapat esensi PK adalah hak terpidana atau ahli warisnya. Apakah hak terpidana/ahli waris mengajukan PK gugur jika jaksa sudah mengajukan PK? Majelis berpendapat terpidana tetap boleh mengajukan karena pada esensinya PK itu adalah hak terpidana, bukan hak jaksa.

Dalam pertimbangan, majelis antara lain menyatakan walaupun dalam praktek jaksa dapat mengajukan PK, namun sesuai dengan esensi PK yang menjadi hak terpidana atau ahli warisnya, “maka hak PK yang terakhir harus diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya”.

Pembatalan perkawinan

Menikah secara Islam tak sepenuhnya bisa menjamin pasangan suami isteri sudah sah beragama Islam. ES menikah dengan IKD secara Islam pada 1995. Setelah IKD meninggal, saudara-saudaranya mempersoalkan dan meminta pembatalan perkawinan itu. Penyebabnya, ES dan IKD bukanlah orang yang beragama Islam. ES beragama Katholik dan IKD beragama Buddha.

Putusan MA No. 329K/Ag/2011 sejalan dengan putusan banding yang telah membatalkan perkawinan ES dan IKD. Melihat fakta bahwa ES dan IKD bukan orang yang beragama Islam, maka akta nikah mereka tidak mempunyai kekuatan hukum. Majelis hakim agung dalam perkara ini adalah Andi Syamsu Alam, Habiburrahman, dan Abdul Manan.

Perjanjian perparkiran

Sudah banyak kasus kehilangan kendaraan di lokasi parkir, dan kasusnya tidak selesai. Pemilik kendaraan tak bisa berbuat banyak karena pengelola parkir menghindari tanggung jawab dengan membuat klausula baku. Bagaimana sebenarnya hubungan hukum pengelola parkir dan pemilik kendaraan?

Putusan MA No. 2078/K/Pdt/2009 dalam perkara Sumito Y. Viansyah melawan PT Securindo Packatama Indonesia memperjelas bahwa hubungan hukum pengelola parkir dengan pemilik kendaraan bukan sekadar perjanjian sewa menyewa lahan parkir, tetapi juga perjanjian penitipan. Majelis hakim HM Imron Anwari, H. Suwardi, dan Prof. Hakim Nyak Pha menyatakan jika dihubungkan dengan Pasal 1365-1367 KUH Perdata, pengelola parkir wajib menanggung kehilangan sepeda motor penggugat. Kehilangan kendaraan di lokasi parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Putusan senada sudah menjadi yurisprudensi MA.

Asas kemanfaatan dan keadilan

Penggugat mengklaim tanah yang dikuasai para tergugat adalah haknya karena sejak 1976- 33 tahun sebelum gugatan diajukan—ayah tiri penggugat sudah membagi hak atas tanah kepada penggugat dan sebagian tergugat yang juga adik tirinya. Penggugat mengatakan pembagian tanah itu tidak sah karena tanpa persetujuan penggugat sebagai anak. Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait