Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan memutus perkara dugaan korupsi pemberian investasi PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures kepada Tani Hub pada Kamis (18/6). Perkara ini melibatkan dua petinggi BRI Ventures, yakni Nicko Widjaja dan William Gozali.
Perkara ini cukup menarik perhatian publik karena berawal dari investasi yang merupakan keputusan bisnis, namun kemudian ditarik menjadi perkara pidana. Hal ini terjadi karena perbuatan tersebut dianggap memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Dalam perkara ini, William Gozali selaku Vice President BRI Ventures diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Nicko Widjaja. Mereka melakukan investasi di TaniHub dengan nilai total sebesar AS$5 juta, yang terbagi dalam dua tahap masing-masing senilai AS$3 juta dan AS$2 juta.
Baca Juga:
- Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi TaniHub, Penasihat Hukum Singgung Kriminalisasi BJR
- Prinsip BJR dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK soal Kerugian Negara
Menurut penuntut, data yang diberikan oleh TaniHub tidak valid. Data kenaikan Gross Revenue (pendapatan kotor) tahun 2017 hingga 2019 yang disajikan dalam Pitch Deck dianggap tidak sejalan dengan keuntungan riil yang diperoleh TaniHub Group (THG) berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik.
TaniHub sendiri awalnya tercatat mengalami kerugian sekitar Rp45,7 miliar. Nilai kerugian tersebut kemudian melonjak tajam menjadi Rp437,5 miliar setelah dilakukan audit pada tahun 2020.
Menurut penuntut umum, pada Desember 2019, Terdakwa William Gozali membuat dokumen Deep Feasibility Study tanpa melalui tahapan Initial Screening Calon Investee, Preliminary Due Diligence, dan Deep Due Diligence. William disebut hanya menyalin data pitch deck dari tim TaniHub Group di data room tanpa melakukan pengujian kebenaran.
















