Melihat Pengaruh UU BUMN Soal Penyelenggara Negara di Perkara Korupsi
Utama

Melihat Pengaruh UU BUMN Soal Penyelenggara Negara di Perkara Korupsi

Dianggap tidak berpengaruh besar.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. Foto: FH Unpar
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. Foto: FH Unpar

Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) pada 24 Februari 2025, kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah adanya klausul Business Judgement Rules, aturan tersebut juga menyatakan jika direksi, komisaris, serta pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. 

Pasal 9 huruf G UU BUMN menyatakan, "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara" 

Dilansir dari Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman aclc.kpk.go.id, berdasarkan Bab I Pasal 1 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN: "Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". 

Baca Juga: 

Dalam Bab II Pasal 2 UU No 28/1999 disebutkan 7 kategori penyelenggara negara yang meliputi:

1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3. Menteri;

4. Gubernur;

5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun, ancaman hukuman perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bisa dilakukan kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, tetapi semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat umum. Hal ini tercantum dalam Penjelasan atas UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN yang berbunyi sebagai berikut: 

"Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara" 

Ada celah 

Jika dilihat dari penjelasan tersebut, pihak swasta juga bisa dijerat dalam perkara korupsi, tidak harus pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Hal itu juga tercantum dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info