Melihat Peran Hukum Kesehatan dalam Menekan Angka Penyakit Tidak Menular
Terbaru

Melihat Peran Hukum Kesehatan dalam Menekan Angka Penyakit Tidak Menular

Penyakit tidak menular banyak disebabkan oleh konsumsi dan gaya hidup tidak sehat. Oleh karena itu, pencegahannya perlu dilengkapi dengan instrumen kebijakan yang implementatif.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Seminar bertajuk “Dari Regulasi menuju Pencegahan: Peran Hukum Kesehatan dan Masa Depan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Indonesia
Seminar bertajuk “Dari Regulasi menuju Pencegahan: Peran Hukum Kesehatan dan Masa Depan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Indonesia" di Universitas Esa Unggul pada Kamis (27/8). Foto: Tangkapan layar YouTube

Penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, jantung, kanker, dan penyakit kronis lainnya menjadi tantangan utama kesehatan global. Angka kematian tertinggi di Indonesia saat ini disebabkan oleh penyakit tidak menular. Tidak hanya memengaruhi kesehatan seseorang, PTM juga menurunkan produktivitas individu, meningkatkan beban pembiayaan kesehatan, dan memperlebar kesenjangan sosial.

Untuk menanggapi permasalahan tersebut, Universitas Indonesia (UI) melalui Lembaga Pelayanan dan Pengabdian Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat (LPPKM FKM) UI dan Universitas Esa Unggul menyelenggarakan seminar bertajuk “Dari Regulasi menuju Pencegahan: Peran Hukum Kesehatan dan Masa Depan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Indonesia" di Universitas Esa Unggul pada Kamis (27/8).

Project Coordinator Law & Non-Communicable Disease Prevention sekaligus Guru Besar FKM UI, Prof. Sandra Fikawati, menyampaikan bahwa hal penting yang perlu digarisbawahi adalah beban terkait PTM tidak lagi semata dipikul oleh masyarakat usia lanjut. Sebaliknya, PTM kini juga rentan menyerang penduduk usia produktif. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi negara bisa jadi terdampak.

Baca juga:

Hal ini diperparah oleh kesenjangan deteksi dan pencegahan. Terlebih lagi, pendekatan konvensional yang menitikberatkan pada pelayanan kesehatan semata tidak lagi memadai. Sandra menilai permasalahan kesehatan masyarakat modern membutuhkan kerja sama lintas disiplin yang terintegrasi.

Oleh karena itu, akademisi mengusulkan pendekatan baru berupa Legal Determinants of Health. Pendekatan ini berorientasi pada hukum, kebijakan, dan tata kelola sebagai medium yang membentuk perilaku sehat.

“Melalui pendekatan berbasis hukum, kita memiliki peluang untuk menciptakan perubahan yang lebih sistemik, menggeser paradigma dari kuratif menjadi preventif dan promotif, serta dari pendekatan individual menjadi pendekatan populasi,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info