Reformasi sektor kesehatan menjadi kunci dalam membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya tahan di tengah dinamika global. Penguatan tata kelola kesehatan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan layanan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan tenaga medis, serta kepercayaan publik terhadap sistem yang ada.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam Seminar Akademik: Pemahaman Hukum Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum yang digelar Batch 34 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) Senin (4/5/2026).
Reformasi kesehatan saat ini diarahkan pada tiga aspek utama. Yakni peningkatan transparansi, pembaruan regulasi melalui UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan.
Situasi Pandemi Covid-19 menurutnya menjadi titik balik penting yang membuka kesadaran akan ketertinggalan sistem kesehatan nasional. Krisis tersebut memperlihatkan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti alat kesehatan dan oksigen, meskipun secara ekonomi tersedia.
“Dari situ kita belajar bahwa sektor kesehatan harus diperkuat agar lebih mandiri dan mampu menopang produktivitas masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:
- Ironi Sektor Kesehatan: Jumlah Rumah Sakit Melimpah, Ahli Hukum Kesehatan Masih Langka
- Waspadai Tindak Pidana Kesehatan dalam KUHP Nasional
Dalam kerangka reformasi, Kementerian Kesehatan menjalankan enam pilar transformasi. Mulai dari layanan berbasis siklus hidup, peningkatan akses dan kualitas layanan, penguatan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan, tata kelola dan pembiayaan.
















