Pemahaman Hukum Kesehatan Jadi Kunci Reformasi Regulasi dan Tata Kelola
Terbaru

Pemahaman Hukum Kesehatan Jadi Kunci Reformasi Regulasi dan Tata Kelola

Reformasi kesehatan diarahkan pada peningkatan transparansi, pembaruan regulasi melalui UU Kesehatan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Kemudian pengelolaan SDM kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan. Salah satu langkah strategisnya adalah menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tersebar dalam berbagai undang-undang menjadi satu kerangka hukum terintegrasi.

Kunta menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum tenaga kesehatan dan hak pasien. Pemerintah berupaya mencegah kriminalisasi tenaga medis tanpa mengabaikan pertanggungjawaban profesional yang terukur. Ia menyebut pembentukan majelis disiplin profesi sebagai instrumen penting untuk menegakkan standar tanpa langsung membawa kasus ke ranah pidana.

Di sisi lain, digitalisasi melalui platform SatuSehat didorong untuk mengintegrasikan data kesehatan nasional. Namun, ia mengingatkan pemanfaatan teknologi harus disertai perlindungan data yang ketat melalui penguatan tata kelola, keamanan sistem, kapasitas SDM, serta kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data.

“Hukum kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai fondasi dalam membangun sistem kesehatan yang modern dan terpercaya,” ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan pembahasan hukum kesehatan tak terlepas dari prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam kerangka itu, hukum kesehatan bertujuan menghadirkan keadilan dan kepastian dalam pelayanan kesehatan.

“Aspek kesehatan tidak hanya berkaitan dengan layanan medis semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, ketertiban, hingga perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik tenaga medis, pasien, maupun institusi layanan kesehatan,” jelasnya.

Hukumonline.com

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: Istimewa

Berdasarkan pengalamannya dalam proses legislasi berbagai UU, ia menilai regulasi sektor kesehatan kerap diperdebatkan dan memerlukan perumusan yang cermat. Karenanya pentingnya pendekatan strategis dalam tata kelola kesehatan melalui tahapan yang sistematis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info