Kemudian pengelolaan SDM kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan. Salah satu langkah strategisnya adalah menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tersebar dalam berbagai undang-undang menjadi satu kerangka hukum terintegrasi.
Kunta menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum tenaga kesehatan dan hak pasien. Pemerintah berupaya mencegah kriminalisasi tenaga medis tanpa mengabaikan pertanggungjawaban profesional yang terukur. Ia menyebut pembentukan majelis disiplin profesi sebagai instrumen penting untuk menegakkan standar tanpa langsung membawa kasus ke ranah pidana.
Di sisi lain, digitalisasi melalui platform SatuSehat didorong untuk mengintegrasikan data kesehatan nasional. Namun, ia mengingatkan pemanfaatan teknologi harus disertai perlindungan data yang ketat melalui penguatan tata kelola, keamanan sistem, kapasitas SDM, serta kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data.
“Hukum kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai fondasi dalam membangun sistem kesehatan yang modern dan terpercaya,” ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan pembahasan hukum kesehatan tak terlepas dari prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam kerangka itu, hukum kesehatan bertujuan menghadirkan keadilan dan kepastian dalam pelayanan kesehatan.
“Aspek kesehatan tidak hanya berkaitan dengan layanan medis semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, ketertiban, hingga perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik tenaga medis, pasien, maupun institusi layanan kesehatan,” jelasnya.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: Istimewa
Berdasarkan pengalamannya dalam proses legislasi berbagai UU, ia menilai regulasi sektor kesehatan kerap diperdebatkan dan memerlukan perumusan yang cermat. Karenanya pentingnya pendekatan strategis dalam tata kelola kesehatan melalui tahapan yang sistematis.
















