Melihat Peran Penting Konsultan Hukum Dalam Transaksi IPO
Terbaru

Melihat Peran Penting Konsultan Hukum Dalam Transaksi IPO

Tugas lain konsultan hukum yaitu memeriksa prospektus, prospektus ringkas hingga seluruh dokumen perjanjian. Sementara dalam kegiatan IPO sejatinya memiliki tujuan memperoleh modal tambahan melalui investasi dari masyarakat dan akses terhadap pendanaan di pasar saham.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Kantor Hukum Imran Muntaz & Co, Imran Muntaz  saat memberikan materi dalam workshop Persiapan Hukum untuk IPO di Indonesia: Memahami Seluk Beluk dan Strategi Efektif, yang digelar Hukumonline, Selasa (12/9) kemarin. Foto: RES
Managing Partner Kantor Hukum Imran Muntaz & Co, Imran Muntaz saat memberikan materi dalam workshop Persiapan Hukum untuk IPO di Indonesia: Memahami Seluk Beluk dan Strategi Efektif, yang digelar Hukumonline, Selasa (12/9) kemarin. Foto: RES

Dalam menyukseskan Initial Public Offering alias IPO sebuah perusahaan di pasar modal tak lepas dari peran penting konsultan hukum. Tugas konsultan hukum sebagai profesi penunjang antara lain melakukan uji tuntas pemeriksaan dari segi hukum (legal due diligence/LDD) terhadap calon perusahaan terbuka, anak perusahaan dan pemegang saham berbadan hukum.

Demikian disampaikan Managing Partner Kantor Hukum Imran Muntaz & Co, Imran Muntaz  dalam lokakarya atau workshop ‘Persiapan Hukum untuk IPO di Indonesia: Memahami Seluk Beluk dan Strategi Efektif’ yang digelar Hukumonline, Selasa (12/9) kemarin. “Bicara legal due diligence, bicara (perusahaan) dari lahir hingga saat ini. Sehingga, dokumennya harus dipenuhi dengan baik kalau perusahaan mau terbuka,” ujarnya.

Imran menerangkan, tugas lain konsultan hukum yaitu memeriksa prospektus, prospektus ringkas hingga seluruh dokumen perjanjian. Nah, dalam kegiatan IPO sejatinya memiliki tujuan memperoleh modal tambahan melalui investasi dari masyarakat dan akses terhadap pendanaan di pasar saham.

Jika perusahaan mendapat pinjaman dari bank, perusahaan harus melakukan pembayaran bunga kepada bank, terlepas dari perusahaan tersebut dalam keadaan untung atau rugi. Namun jika perusahaan mendapatkan dana dari masyarakat, perusahaan berkewajiban membayar dividen dalam hal perusahaan memperoleh keuntungan.

Baca juga:

Nah, setelah menjadi perusahaan terbuka, maka dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya. Antara lain melalui penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan. Selain itu, IPO juga memberikan peluang perusahaan untuk dikenal oleh investor. Ini akan meningkatkan popularitas perusahaan dan citra merek di pasar.

Namun demikian, Irman mengingatkan terdapat persepsi dari calon perusahaan terbuka bahwa proses IPO sulit untuk terpenuhi. Misalnya persoalan sumber daya manusia, kelengkapan dokumen serta prinsip transparansi. Baginya, banyak pula perusahaan yang kadang alergi dengan IPO lantaran prosesnya terasa sulit.

Tags:

Berita Terkait