Melihat Poin Penting PP Izin Usaha Berbasis Risiko
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Melihat Poin Penting PP Izin Usaha Berbasis Risiko

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Perizinan berusaha berbasis risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan perizinan berusaha; persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

Pasal 7 PP 5/2021 menyatakan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis yang wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/ atau penilaian profesional. Nantinya, tingkat risiko dari hasil analisis tersebut menentukan jenis izin usaha.

Pelaksanaan analisis risiko dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pengidentifikasian kegiatan usaha; penilaian tingkat bahaya; penilaian potensi terjadinya bahaya; penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; dan penetapan jenis perizinan berusaha. Penilaian tingkat bahaya tersebut dilakukan terhadap aspek kesehatan; keselamatan; lingkungan;dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah terbagi dua yaitu menengah rendah dan menengah tinggi.

Bagi kegiatan usaha berisiko rendah maka perizinan usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) berisiko rendah berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.

Kemudian, perizinan berusaha untuk kegiatan risiko menengah rendah berupa NIB dan Sertifikat Standar. Nantinya, Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan Berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar untuk persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha.

Sama dengan menengah rendah, perizinan berusaha tingkat risiko menengah tinggi berupa NIB; dan Sertifikat Standar. Hanya saja, Sertifikat Standar izin usaha menengah tinggi merupakan pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi pemerintah pusat atau daerah.

Tags:

Berita Terkait