Melihat Prinsip dan Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Terbaru

Melihat Prinsip dan Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Pemrosesan data pribadi dilakukan di berbagai entitas di badan publik, lembaga, maupun korporasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) Danny Kobrata saat menjadi narasumber dalam seminar bertema Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi,  dan Implementasi di Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: RES
Wakil Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) Danny Kobrata saat menjadi narasumber dalam seminar bertema Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi, dan Implementasi di Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: RES

Kewajiban adanya dasar hukum bagi pengendalian data pribadi dalam pemrosesan data pribadi tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Intinya, pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi. UU 27/2022 memberikan beberapa alternatif dasar hukum pemrosesan data pribadi. Dengan demikian secara kontekstual UU 27/2022 tidak memberikan beban berlebih kepada pengendali sekaligus subjek data pribadi itu sendiri.

Wakil Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) Danny Kobrata berpandangan, terdapat enam prinsip data pribadi yang menjadi inti dari pelindungan data pribadi. Pertama, sah, adil, dan transparan. Di mana pemrosesan data pribadi serta subjek data harus dilakukan secara adil dan transparan.

Kedua, pembatasan data pribadi. Nah,  terhadap data pribadi terkumpul harus relevan dan terbatas hanya kepada data yang diperlukan untuk tujuan pemrosesan. Ketiga, tujuan pemrosesan harus terbatas. Termasuk pengumpulan data pribadi harus untuk tujuan terbatas dan tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar dari tujuan yang disampaikan ke subjek data.

Keempat, akurasi yang mana data pribadi harus selalu akurat, lengkap, dan mutakhir. Kelima, keamanan dan kerahasiaan data pribadi harus dijaga dari akses yang tidak sah, penyalahgunaan, dan kegagalan pelindungan data pribadi, pertanggungjawaban, pemrosesan dilakukan secara bertanggungjawab dan mematuhi UU 27/2022.

Baca juga:

Keenam, pembatasan jangka waktu, data pribadi harus dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan subjek data. Danny menegaskan, prinsip pemrosesan data pribadi merupakan bagian sangat penting dalam UU 27/2022. Pasalnya, seluruh materi muatan UU 27/2022 dominan pada hal pemrosesan, menghapus, hingga mentransfer data pribadi.

“Semuanya santernya ini. Kalau kita paham dengan konsep dasar dan operasional ini, mudah-mudahan kita bisa paham UU PDP itu menangani mengenai apa,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam seminar bertema ‘Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi,  dan Implementasi’ di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait