Melihat Sebaran Caleg Bergelar M.Kn di Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Melihat Sebaran Caleg Bergelar M.Kn di Pemilu 2024

Persentase jumlah caleg bergelar M.Kn mencapai 0,47 persen dibandingkan total keseluruhan caleg.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kendati berlangsung pada Februari 2024, keriuhan rangkaian penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) telah terasa saat ini seiring berlangsungnya debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun publik tak boleh lengah, sebab masih terdapat pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPR, DPRD dan DPD. Baliho dan baner para caleg terpampang di pinggir jalan  sebagai cara untuk meraih suara publik.

Menariknya, dari ribuan caleg yang mendaftar dari berbagai partai politik, terdapat lulusan sarjana hukum (SH) dan berlatarbelakang magister kenotariatan (M.Kn). Namun bertitel M.Kn belum tentu menjalankan profesi sebagai notaris. Setidaknya, lulusan M.Kn dapat berkontribusi dalam pembuatan legislasi bila nantinya lolos ke  parlemen.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Taufik menyampaikan melalui ilmu kenotariatannya para anggota legislatif bergelar M.Kn seharusnya berperan aktif dalam penyusunan proses produk hukum di parlemen. ”Karena salah satu tugas DPR adalah legislasi maka dengan ilmu kenotariarannya bisa berperan aktif dalam proses legislasi di DPR,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Sabtu (17/12/2023).

Baca juga:

Taufik menilai, kiprah para anggota legislatif bergelar M.Kn belum optimal perannya di parlemen. Selain itu, para anggota legislatif tersebut pun belum memberi pengaruh positif secara signifikan bagi profesinya. Dia berharap, keberadaan anggota legislatif berlataberlakang M.Kn dan notaris di parlemen dapat memberi kontribusi secara langsung dengan membuat kebijakan  yang berdampak untuk penguatan jabatan notaris.

”Saat pemerintah ingin mengambil suatu kebijakan yang terkait langsung dengan pekerjaan notaris, maka anggota legislatif yang bersangkutan bisa memperkuat kebijakan tersebut jika lebih berpihak kepada jabatan notaris, atau melakukan koreksi jika kebijakan tersebut berpotensi melemahkan pelaksanaan jabatan notaris,” tegas Taufik.

Berdasarkan tahun pemilu, Hukumonline melakukan riset terkait data caleg berlatarbelakang pendidikan tinggi serta profesi hukum seperti Sarjana Hukum (SH), M.Kn, advokat hingga notaris. Data diperoleh melalui metode pengumpulan daftar calon sementara (DCS) pada laman KPU Pusat. Boleh jadi, data caleg bergelar M.Kn sesungguhnya jauh lebih banyak ketimbang hasil temuan Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait