Melihat SEOJK 19/2023 Soal Pembatasan Maksimal Peminjaman 3 Platform Fintech
Terbaru

Melihat SEOJK 19/2023 Soal Pembatasan Maksimal Peminjaman 3 Platform Fintech

Penyelenggara harus melakukan analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada November lalu. Beleid itu merupakan pengaturan lanjutan dari Peraturan OJK No.10 Tahun 2022 yang bertujuan mendorong pertumbuhan dan mitigasi risiko pada industri tersebut.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 yaitu kewajiban penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana atau nasabah tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan. Aturan tersebuat tertuang dalam bagian ke IV huruf j SEOJK 19/2023.

”Pendanaan yang diterima penerima dana tidak dapat lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara,” sebagaimana penjelasan OJK dalam SEOJK 19/2023 yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas OJK bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.

SEOJK tersebut menyebutkan penyelenggara harus melakukan analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan. Yakni, watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Penyelenggara dapat memperhatikan pula aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

Baca juga:

Selain itu, SEOJK mengatur penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna. Kemudian, penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna. Sementara, pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi.

Seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi pemberi dana. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan.

Tags:

Berita Terkait