Melihat Silsilah Kantor Hukum Modern Generasi Pertama dan Kedua
Road to Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Melihat Silsilah Kantor Hukum Modern Generasi Pertama dan Kedua

3 perintis kantor hukum modern generasi pertama yakni ABNR (1967); ABNA (1969); dan MKK (1971). Lalu, 3 kantor hukum itu melahirkan kantor hukum modern generasi kedua diantaranya Tumbuan & Partners, LGS, HHP, Makarim & Taira, SSEK.

Ady Thea DA
Bacaan 7 Menit

Senior Partner HHP Timur Sukirno pernah menyebutkan banyak sekali lawyer "lulusan" HHP yang juga sukses mendirikan kantor hukum sendiri atau menjadi in house counsel di perusahaan-perusahaan besar. Sebut saja, kantor hukum Nasoetion & Atyanto; kantor hukum Melli Darsa & Co. pada 2002; kantor hukum Budidjaja International Lawyers pada 2007. 

Dikutip dari artikel Hukumonline berjudul “ABNA, Cikal Bakal Lahirnya Kantor Advokat Modern Generasi Kedua”, tahun 1992 Adnan Buyung bersama rekannya mendirikan Nasution, Soedibjo, Maqdir & Partner (NSM & P). Dalam perjalanannya Soedibjo mundur dari NSM & P karena alasan kesehatan. Bersama Maqdir Ismail, partner Buyung Nasution di NSM & P, mendirikan kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partner (ABNP) pada 1996.

Kantor hukum yang didirikan terakhir ini (ABNP) yang kemudian bertahan hingga saat ini. Tapi, di tengah perjalanan Maqdir Ismail memilih mendirikan firma hukum sendiri dan diberi nama Maqdir Ismail & Partners pada 2005. Adnan Buyung Nasution sendiri tutup usia pada 23 September 2015.

Khusus, firma hukum SSEK lahir dari “sentuhan” kantor hukum MKK. Dalam perkembangannya, beberapa alumnus SSEK kemudian mendirikan kantor hukum baru. Seperti, kantor hukum Bagus Enrico & Partners pada 2009; kantor hukum AKSET Law pada tahun 2010; pada 2011 berdiri kantor hukum Susandarini & Partners; dan firma hukum Muhtar Halim & Partners pada 2011. Sementara firma hukum ABNR, meski tak melahirkan firma hukum baru, namun para penerusnya memiliki kontribusi besar lahirnya firma hukum generasi berikutnya dalam beberapa tahun terakhir. 

Hukumonline.com

Mengutip data hasil Survei Kantor Hukum Indonesia 2021, sebagian besar firma hukum generasi kesatu dan kedua itu masuk dalam jajaran peringkat Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021. Misalnya, firma hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) Law Firm menempati posisi ke-2 dengan total jumlah fee earners sebanyak 145. Rinciannya, 16 partner; 81 associate; 13 of counsel; 2 advokat asing.

Firma hukum ABNR Counsellors at Law menempati posisi ke-3 dengan total jumlah fee earners sebanyak 90. Rinciannya, 22 partner; 63 associate; 3 of counsel; 2 advokat asing. Firma hukum SSEK Indonesian Legal Consultants menempati posisi ke-5 dengan total jumlah fee earners sebanyak 70. Rinciannya, 11 partner; 54 associate; 2 of counsel; 3 advokat asing.

Firma hukum Lubis Ganie Surodwidjojo (LGS) menempati posisi ke-6 dengan total jumlah fee earners sebanyak 70. Rinciannya, 5 partner; 64 associate; 1 of counsel; 0 advokat asing. Kantor hukum Makarim & Taira S. Counsellors at Law menempati posisi ke-11 yang memiliki fee earners sebanyak 53. Rinciannya, 10 partner; 40 associate; 2 of counsel; 1 advokat asing.

Tags:

Berita Terkait