3. Pendaftaran tanah pengganti menjadi tanah wakaf
Dalam pembangunan perubahan status tanah wakaf dalam bentuk tukar ganti hanya dapat dilaksanakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemberian ganti kerugian peruntukan tanah wakaf diberikan kepada nazhir berupa tanah pengganti. Pendaftaran tanah wakaf karena tukar ganti dapat dilakukan apabila tanah pengganti sudah bersertipikat atau memiliki bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah wakaf yang dilakukan tukar ganti, sejak ditandatangani Berita Acara Pelepasan (BAP) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Selanjutnya dapat dimohonkan suatu hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran tanah pengganti menjadi tanah wakaf dilampiri dengan surat permohonan, sertipikat hak atas tanah pengganti, akta peralihan hak atas tanah dari pemilik tanah pengganti kepada nazhir yang berhak untuk atas nama pemegang wakaf, surat keputusan persetujuan tukar ganti benda wakaf dari Menteri Agama.
Kemudian, berita acara mengenai tukar ganti benda wakaf, dan surat pernyataan dari nazhir/wakif atau surat keterangan dari Kades/Lurah/tokoh masyarakat bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat tanah wakaf atas nama nazhir serta mencatat dalam Buku Tanah dan sertipikat wakaf yang telah disediakan dengan kalimat, “Bidang Tanah Wakaf ini merupakan pengganti dari bidang Tanah Wakaf Sertipikat Nomor.../… luas… m²”.