Melihat Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf
Berita

Melihat Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Secara umum pendaftar tanah wakaf hanya menyertakan persyaratan mulai surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, hingga surat pernyataan dari nazhir perihal tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tak hanya Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2017, terdapat pula Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. Yang menyebutkan untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertipikat tanah wakafnya dengan menunjuk nazhir sementara.

Adapun persyaratan pendaftaran tanah wakaf menyertakan surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak milik atau hak lain yang bersangkutan atau bukti kepemilikan tanah yang sah. Kemudian dibutuhkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta surat pernyataan dari nazhir perihal tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Secara teknis, berikut ini tata cara pendaftaran tanah wakaf:

1. Tanah wakaf berupa Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai atas Tanah Negara didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir

Selanjutnya, permohonan pendaftaran wakaf atas bidang tanah dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertipikat Hak Milik yang bersangkutan, AIW atau APAIW. Kemudian surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, serta surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat, “Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas... m²”.

2. Pendaftaran tanah wakaf atas tanah negara

Tanah wakaf atas tanah yang belum pernah dilekati hak atas tanah didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Nadzir berkewajiban mengajukan permohonan penegasan tanah negara sebagai tanah wakaf ke Kepala Kantor Pertanahan. Permohonan penegasan wajib dilampiri surat permohonan, AIW atau APAIW, surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan.

Lalu, dilampiri bukti perolehan tanah, peta bidang tanah/surat ukur, dan surat pernyataan dari nazhir/wakif atau surat keterangan dari Kepala Desa (Kades)/Lurah/tokoh masyarakat bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan. Selanjutnya, ketika permohonan pendaftaran telah memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf atas nama nazhir. Sementara Keputusan penegasan sebagai tanah wakaf atas nama nazhir dibuat sesuai format yang ditentukan Permen ATR/Kepala BPN 2/2017. Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir.

Tags:

Berita Terkait