Pernah diuji materi
Aturan pengangkatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 2 Tahun 2002 pernah diuji materi oleh mantan Wamenkumham Prof Denny Indrayana beserta sejumlah LSM yakni Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PuSaKO), Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Intinya, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas ‘dalam proses pengangkatan Kapolri’. Spesifik, mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (5) UU Polri yang mengatur mekanisme pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Namun dalam amar Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 memutuskan pengangkatan Kapolri tetap harus berdasarkan persetujuan DPR.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengangkatan Kapolri memang menjadi hak prerogratif dan kewenangan Presiden. Namun, hak dan kewenangan tersebut harus dibatasi dengan kontrol DPR. MK berpendapat permintaan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri bukan bentuk penyimpangan dalam sistem pemerintah presidensial. Namun persetujuan dimaksudkan bagian dari proses check and balances sesuai konstitusi.
















