Melihat Tata Cara Pengangkatan Kapolri
Utama

Melihat Tata Cara Pengangkatan Kapolri

Pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden, tapi berdasarkan Putusan MK tetap membutuhkan persetujuan DPR sebagai bentuk check and balances sesuai konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi calon Kapolri. Hol
Ilustrasi calon Kapolri. Hol

Isu nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sudah beredar. Dari sekian calon Kapolri, Presiden Joko Widodo masih merahasiakan. Yang pasti, Presiden Joko Widodo telah mengantongi sejumlah nama untuk disaring menjadi satu nama. Setelah itu bakal diserahkan ke Dewan Perwakila Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

“Siapa saja, yang pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Senin (4/1/2021) kemarin.

Meski enggan membocorkan nama tersebut, Moledoko menilai pergantian kepemimpinan di Polri adalah hal biasa yang rutin dilakukan. Apalagi, posisi Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Idham Aziz bakal memasuki masa purnabhakti pada 1 Februari 2021 mendatang. Hal pergantian Kapolri ini memang sudah ada mekanisme yang mengaturnya dengan melibatkan DPR.

Untuk itu, Presiden pun sudah mulai mempersiapkan nama-nama calon yang pantas dan bakal menggantikan Idham Aziz. Penunjukan/pengangkatan calon Kapolri menjadi hak prerogratif Presiden, yang secara konstitusional diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Secara teknis, pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri merujuk UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Peraturan Presiden (Perpres) No.17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Intinya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan proses pengusulan nama calon Kapolri oleh Kompolnas.  

Usulan nama-nama calon dari Kompolnas disodorkan ke meja Presiden untuk dipilih satu nama. Kemudian satu nama yang dipilih presiden diajukan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (wawancara) dan kemudian harus mendapat persetujuan Komisi III DPR. Setelah mendapat persetujuan, calon Kapolri disahkan secara kelembagaan melalui rapat paripurna DPR.

Merujuk Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002, ada beberapa tahapan atau tata cara proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Pertama, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Kedua, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya. Ketiga, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.

Keempat, dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu tersebut, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR. Kelima, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. Keenam, calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Lebih teknis, tata cara pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Selama ini Kompolnas pun memiliki peran dalam pengangkatan calon Kapolri dengan memberi pertimbangan dan masukan terhadap nama-nama calon Kapolri kepada Presiden. Tapi, keputusan akhir memilih nama calon Kapolri berada di tangan presiden.

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2) Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menyebutkan Kompolnas memberi pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap: a.    Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.

Penyampaian pertimbangan kepada Presiden dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. “Mekanisme jelas, ada usulan, kemudian DPR akan memprosesnya,” kata Moeldoko.

Wakil Ketua Komisi III DPR Khairul Saleh mengatakan siapapun nama calon yang terpilih nantinya harus memiliki kapabilitas dan integritas termasuk rekam jejak karier yang baik. Sebab, menjadi orang nomor satu di tubuh korps bhayangkara tantangan ke depannya semakin berat. Diharapkan, Kapolri baru bisa membawa kinerja Kepolisian menjadi lebih baik.

“Sampai hari ini kita belum menerima surat presiden perihal nama-nama calon Kapolri yang disodorkan ke DPR,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.  

Seperti diketahui, sejumlah nama beredar dalam bursa calon Kapolri. Terdapat dua nama yang terbilang santer disebut-sebut calon kuat Kapolri yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Boy Rafli Amar dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrimi) Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Pernah diuji materi

Aturan pengangkatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 2 Tahun 2002 pernah diuji materi oleh mantan Wamenkumham Prof Denny Indrayana beserta sejumlah LSM yakni Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PuSaKO), Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Intinya, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas ‘dalam proses pengangkatan Kapolri’. Spesifik, mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (5) UU Polri yang mengatur mekanisme pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Namun dalam amar Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 memutuskan pengangkatan Kapolri tetap harus berdasarkan persetujuan DPR.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengangkatan Kapolri memang menjadi hak prerogratif dan kewenangan Presiden. Namun, hak dan kewenangan tersebut harus dibatasi dengan kontrol DPR. MK berpendapat permintaan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri bukan bentuk penyimpangan dalam sistem pemerintah presidensial. Namun persetujuan dimaksudkan bagian dari proses check and balances sesuai konstitusi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info