Melli Darsa: Mandat Pemilu Bukan Cek Kosong bagi Kekuasaan
Terbaru

Melli Darsa: Mandat Pemilu Bukan Cek Kosong bagi Kekuasaan

Mandat politik tetap dibatasi konstitusi dan hak warga negara dan menjaga kebebasan akademik perlu dijadikan ruang untuk menguji kebijakan dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Perwakilan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Melli Darsa dalam peringatan Dies Natalis ke-102 FHUI, Rabu (28/10/2026). Foto: Firyal
Perwakilan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Melli Darsa dalam peringatan Dies Natalis ke-102 FHUI, Rabu (28/10/2026). Foto: Firyal

Perolehan mandat melalui pemilihan umum (Pemilu) tidak serta-merta memberikan kewenangan tanpa batas kepada penguasa. Kekuasaan tetap harus dijalankan berdasarkan konstitusi, menghormati hak-hak warga negara, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.

Pesan tersebut disampaikan perwakilan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Melli Darsa dalam peringatan Dies Natalis ke-102 FHUI, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, tema perayaan tahun ini, ‘Berdiri untuk Keadilan, Berdampak untuk Perubahan’, harus dimaknai sebagai panggilan bagi sivitas akademika untuk memastikan hukum tetap berpihak pada keadilan dan membawa manfaat bagi masyarakat.

Dia menegaskan, kedaulatan rakyat tidak boleh dimaknai sebatas partisipasi masyarakat dalam pemilu. Rakyat tetap menjadi pemilik kedaulatan yang hak-haknya harus dihormati, termasuk setelah proses pemilihan selesai dan pemerintahan terbentuk.

“Pemilu memberikan mandat untuk memerintah, tetapi mandat bukanlah cek kosong. Ia tetap dibatasi oleh konstitusi, oleh hak-hak warga, dan oleh kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Rakyat bukan hanya pemilik suara pada hari pemilu, rakyat adalah pemilik republik ini,” tegasnya.

Baca juga:

Dia menegaskan kepercayaan terhadap hukum menjadi salah satu hal yang perlu terus dijaga. Hukum tidak cukup hanya hadir sebagai instrumen untuk menjalankan kewenangan negara, tetapi juga harus menjadi mekanisme untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info