Memahami Dampak Positif Perluasan Penyidik dalam TPPU
Utama

Memahami Dampak Positif Perluasan Penyidik dalam TPPU

Akibat keterbatasan kewenangan penyidik PPNS sebelum putusan MK, maka kasus penyidikan TPPU terhambat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

“Pasti itu dilakukan untuk administrasi peradilan, proses pengulangan itu menyita banyak waktu, tenaga dan biaya,” jelasnya.

Putusan MK ini juga menghilangkan perbedaan perlakuan terhadap para penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana asal TPPU. Hal ini karena terdapat 26 jenis tindak pidana asal dapat disidik oleh belasan instansi namun hanya enam instansi yang dapat menyidik TPPU yang bersumber dari jenis-jenis tindak pidana tersebut.

Selain itu, putusan MK juga menghilangkan perbedaan perlakuan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena dengan keterbatasan kewenangan penyidikan maka penyidik yang berwenang di ruang lingkup penegakan hukum tindak pidana militer tidak bisa menindak anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang

Dampak positif lain dengan hadirnya putusan MK tersebut dapat mengurangi beban kerja penyidik kepolisian. Sehingga terjadi peningkatan fokus untuk menindaklanjuti dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal yang kewenangan penyidikannya hanya ada pada kepolisian seperti tindak pidana terorisme dan tindak pidana penipuan. Dalam catatannya, Ichsan menyampaikan terdapat dugaan TPPU dari TP Terorisme atau pendanaan terorisme berjumlah 221 laporan dan TP Penipuan 902 laporan.

Perwakilan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi III Pontianak, M Dedy Hardinianto menyambut positif terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, kewenangan penyidikan TPPU bagi PPNS dapat memperkuat penegakan hukum. Dia menyatakan selama ini terdapat kesulitan penyidik PPNS menyelesaikan kejahatan di sektor lingkungan hidup dan hutan berkaitan TPPU karena keterbatasan kewenangan penyidikan.

“Pernah ada kasus TPPU di sektor lingkungan hidup dan kehutanan terdapat peralihan aset perusahaan saat pemeriksaan dari kegiatan penambangan ilegal. Namun kerja kami tidak sejalan dengan vonis bahwa perusahaan tidak terbukti dan menyatakan bukan tindak pidana, karena status lahan konservasi kawasan tersebut belum ditetapkan. Dan kami banding,” jelas Dedy.

Padahal, Dedy menjelaskan pihaknya menemukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Menteri dan atau membawa alat alat berat dan atau alat alat lainya yang lazim atau patut di duga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 18  tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan dan atau Pasal 89 ayat (2) huruf b  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tags:

Berita Terkait