Memahami Kaitan Antara BAP dan Putusan Hakim
Utama

Memahami Kaitan Antara BAP dan Putusan Hakim

BAP bukan hanya sekadar pedoman bagi hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana melainkan juga sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: RES
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: RES

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Barada E) yang diselenggarakan pada Senin (31/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), menghadirkan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi.

Kesaksian tersebut menuai teguran dari Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Hakim Wahyu menyebut bahwa Susi dapat dijerat pidana setelah dia dianggap tak konsisten dan tidak jujur saaat menyampaikan keterangan dalam sidang pembunuhan

Hakim Wahyu menyebutkan bahwa Susi beberapa kali mengubah keterangan dan menjawab tidak tahu saat bersaksi. Kemudian terkait kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022, Susi juga memberikan kesaksikan yang berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kuat Maruf. Kesaksian Susi dinilai berbelit-belit dan tidak sesuai BAP.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di BAP.

Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.

Tags:

Berita Terkait