Memahami Kepatuhan Permenaker K3 di Lokasi Kerja Ruang Terbatas
Utama

Memahami Kepatuhan Permenaker K3 di Lokasi Kerja Ruang Terbatas

Untuk bekerja pada ruang terbatas sesuai Permenaker 11/2023 memerlukan perizinan berupa dokumen tertulis yang diterbitkan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan di dalamnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, terdapat dua klasifikasi ruang terbatas. Yakni dengan izin masuk dan tanpa izin masuk. Ruang terbatas dengan izin masuk  memiliki karakteristik sumber bahaya berupa gas atmosfer berbahaya, bahan cairan atau padatan yang berpotensi memerangkap (engulfment) Pekerja/Buruh di dalamnya.

Kemudian bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang berpotensi menyebabkan Pekerja/Buruh terperangkap (entrapment) dan/atau sumber bahaya lainnya yang berpotensi mengakibatkan cedera atau kematian. Jika tidak terdapat sumber bahaya tersebut maka ruang terbatas tersebut tidak memerlukan izin masuk.

Dalam implementasi K3 ruang kerja terbatas terdapat prosedur kerja aman melalui analisis pekerjaan berdasarkan K3 (job safety analysis). Prosedur kerja aman tersebut paling sedikit meliputi pengujian gas atmosfer berbahaya, pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya, penguncian dan/atau isolasi sumber energi, penyediaan sirkulasi udara, penyediaan sistem komunikasi, dan penyediaan rencana tanggap darurat.

”Prosedur kerja aman tersebut  menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan untuk memasuki ruang terbatas,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan sejumlah peralatan dan perlengkapan untuk memenuhi kepatuhan K3 ruang tertutup. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus menyediakan personil K3 khusus ruang terbatas. Menurut Sudi, agar perusahaan mematuhi aturan tersebut karena bekerja pada ruang terbatas memiliki risiko kematian pekerja yang lebih dari satu orang.

Dengan demikian, pemenuhan perizinan dan verifikasi izin secara berkala harus dilakukan perusahaan. Kemudian perusahaan pun harus memastikan personil yang memasuki ruang terbatas tersebut memiliki kompetensi dan kewenangan termasuk dalam tindakan penyelamatan sesuai regulasi.

Di tempat yang sama, SHE People and System Development Department Head, PT Pamapersada Nusantara, Ridha Renaldi menerangkan pihaknya sangat bersinggungan dengan K3 ruang terbatas. Selain itu, pihaknya juga rutin mengadakan simulasi dan kompetisi K3.

Untuk memenuhi kepatuhan tersebut, Ridha menjelaskan pihaknya memiliki komitmen untuk memenuhi ketentuan-ketentuan K3 tersebut. Nah, dalam upaya memudahkan pengawasan, perusahaan tempat Ridha bekerja menyediakan aplikasi khusus kepatuhan K3 termasuk ruang terbatas. Aplikasi itu mencakup surat izin kerja, absensi hingga kontrol pekerjaan.

”Kami memiliki permit online. Aplikasi ini juga untuk pengawasan kerja. Jadi ada dashboard yang dapat memonitor apakah pekerjaan dilakukan secara proper atau tidak,” katanya.

Tags:

Berita Terkait