Memahami Larangan Klausula Eksonerasi dalam Hubungan Konsumen-Pelaku Usaha
Terbaru

Memahami Larangan Klausula Eksonerasi dalam Hubungan Konsumen-Pelaku Usaha

UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha membuat atau mencantumkan klausula baku dengan eksonerasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Pasal 276 menyatakan, Tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan karena kesalahan si tertanggung sendiri harus ditanggung oleh si penanggung. Bahkan berhaklah si penanggung itu memiliki premi ataupun menuntutnya apabila ia sudah mulai memikul sesuatu bahaya.

Pasal 293 menyatakan, Apabila sebuah gedung yang dipertanggungkan, diperuntukkan untuk suatu keperluan lain dan karena itu memikul bahaya kebakaran yang lebih besar, sehingga si penanggung, seandainya itu sudah terjadi sebelum diadakannya pertanggungan, tidak akan menanggung gedung tersebut ataupun tidak akan menanggungnya atas syarat2 yang sama, maka berhentilah kewajiban si penanggung tadi.

Secara khusus pada sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perjanjian Baku. SE tersebut untuk mengatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan untuk menyesuaikan klausula dalam Perjanjian Baku. Pada nomor 3 dijelaskan mengenai larangan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku sektor jasa keuangan.

SE tersebut menyatakan klausula dalam Perjanjian Baku yang dilarang adalah yang memuat:

a. Klausula eksonerasi/eksemsi yaitu yang isinya menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban PUJK, atau mengurangi hak dan/atau menambah kewajiban Konsumen.

b. Penyalahgunaan keadaan yaitu suatu kondisi dalam Perjanjian Baku yang memiliki indikasi penyalahgunaan keadaan. Contoh terhadap kondisi ini misalkan memanfaatkan kondisi Konsumen yang mendesak karena kondisi tertentu atau dalam keadaan darurat dan secara sengaja atau tidak sengaja PUJK tidak menjelaskan manfaat, biaya dan risiko dari produk dan/atau layanan yang ditawarkan.

Tags:

Berita Terkait