Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001:2016 menjadi alat untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan pada korporasi baik badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. ISO 37001 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini membantu perusahaan mendeteksi serta mencegah peluang penyuapan sejak dini.
Melihat pentingya penerapan ISO tersebut, Hukumonline menyelenggarakan webinar “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan” pada Selasa 13,20 dan 27 September 2022. Para pemateri dalam acara ini yaitu Co-Founder & Senior Advisor at PROXSIS, Roni Sulistyo Sutrisno, Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Law Firm, Amien Sunaryadi dan Pengajar STHI Jentera, Yunus Husein.
Selaku pemateri hari pertama, Roni menjelaskan ISO 37001 merupakan standar khusus yang dibuat untuk mencegah tindakan penyuapan yang melibatkan korporasi. ISO ini merupakan turunan dari ISO 309 tentang Tata Kelola Organisasi (Governance of Organization).
Baca Juga:
- Banyak BUMN Terjerat Kasus Suap, PR Besar Penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Menyoroti Fenomena Korupsi di Lingkungan BUMN
Dalam paparannya, dia menjelaskan bahwa ISO 37001 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) yang bekerja sama dengan ISO (International Organization for Standardization) yang berisi persyaratan-persyaratan bagi organisasi yang ingin menerapkan SMAP secara efektif.
“ISO 37001 adalah termasuk jenis “persyaratan dengan panduan penggunaan” (type A of standard -requirement with guidance for use) sehingga lebih mudah diterapkan,” jelas Roni.
Sumber: Materi Co-Founder & Senior Advisor at PROXSIS, Roni Sulistyo Sutrisno
ISO ini juga merupakan management system requirement yang berarti dapat diaudit oleh lembaga sertifikat (seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001 dan sebagainya). Standar tersebut dibangun dengan high level structure yang sama dengan 9001, 14001, 27001, 22301, 45001, dan sebagainya sehingga dokumentasi dan penerapannya dapat diintegrasikan.
Selain itu, dia menyampaikan materi mengenai jenis pengkategorian penyuapan dalam aktivitas perusahaan dan bisnis; perencanaan dan pengoperasian SMAP; kebijakan anti-suap dan pengambilan keputusan yang akan diambil; pembentukan tim kepatuhan anti-suap; dan investigasi dan penanganan suap dan evaluasi kinerja.
Sebagai informasi, penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.
Tindak pidana suap berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam jumlah besar sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas suatu perusahaan. Praktik suap juga bersifat transnasional, di mana penyuapan oleh perusahaan-perusahaan multinasional kepada pejabat-pejabat negara berkembang.
Mengingat besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan suap, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001:2016 menjadi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap.
ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berwenang untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen risiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.
Keuntungan bagi perusahaan dalam menerapkan ISO 37001 di antaranya membantu organisasi perusahaan dalam menerapkan sistem anti manajemen suap, serta membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik dari suatu organisasi. Dan menjamin penyandang dana pelanggan serta rekan bisnis lainnya di mana organisasi telah melaksanakan praktik kontrol anti suap yang baik yang diakui secara internasional.
















