Memahami Pengelolaan dan Skema Pembiayaan Berbasis HKI
Terbaru

Memahami Pengelolaan dan Skema Pembiayaan Berbasis HKI

Dalam mengelola hak kekayaan intelektual, terdapat tiga fase untuk mengelolanya, yaitu fase kreasi, fase proteksi, dan fase komersialisasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ari Juliano Gema selaku Partner Assegaf Hamzah & Partners. Foto: WIL
Ari Juliano Gema selaku Partner Assegaf Hamzah & Partners. Foto: WIL

Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Hak kekayaan intelektual merupakan hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Di dalam kekayaan intelektual terdapat 5 jenis pembagiannya, yaitu hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.

Masing-masing kekayaan intelektual ada kata kunci yang mengidentifikasi kekayaan intelektual tersebut, seperti hak cipta dengan kata kunci konten, paten dengan kata kunci fungsi, merek dengan kata kunci identitas, desain industri dengan kata kunci bentuk, dan rahasia dagang dengan kata kunci informasi.

Baca Juga:

“Penting untuk kita ketahui dalam memahami hak kekayaan intelektual secara jelas masing-masing jenis kekayaan intelektual ini dengan kata kuncinya,” ujar Ari Juliano Gema selaku Partner Assegaf Hamzah & Partners dalam diskusi publik, Rabu (31/5).

Dalam mengelola hak kekayaan intelektual, Ari mengungkapkan terdapat tiga fase untuk mengelolanya, yaitu fase kreasi, fase proteksi, dan fase komersialisasi.

“Fase kreasi yaitu pihak-pihak yang terlibat dan sumber daya yang digunakan, lalu fase proteksi sudah jelas berurusan dengan pendaftaran program rahasia dagang jika ada rahasia dagang, serta pemantauan hak kekayaan intelektual kompetitor. Kemudian fase komersialisasi yang intinya pemilik kekayaan intelektual bisa melakukan komersialisasi sendiri,” jelas Ari.

Tags:

Berita Terkait