Memahami Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Berita

Memahami Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini. Misalnya, KUHP, KUHPerdata, sejumlah UU yang berlaku saat ini. Sementara ius constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan di masa depan, seperti RUU, rancangan peraturan lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi peraturan tertulis. Hol
Ilustrasi peraturan tertulis. Hol

Praktik penerapan hukum dan penegakan hukum idealnya berpegang pada teori-teori hukum dan hukum yang berlaku. Dalam ilmu hukum dikenal istilah ius constitutum dan ius constituendum. Kedua istilah hukum itu tentu memiliki perbedaan. Lantas seperti apa saja perbedaan kedua istilah hukum tersebut?

Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kedua istilah hukum itu memiliki perbedaan yang mencolok. Dia menilai ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini atau yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan (pembentuk UU/aturan). Misalnya, KUHP, KUHPerdata, sejumlah UU yang berlaku saat ini merupakan ius constitutum.

Sementara ius constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan di masa depan. “Hukum yang akan berlaku di masa mendatang. Ini dapat diartikan seperti halnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang di bahas antara DPR dan pemerintah atau rancangan peraturan perundangan-undangan lain. Aturan tersebut belum berlaku, tapi direncanakan bakal berlaku di masa mendatang,” tegasnya.

Fickar mengingatkan ius constituendum pun termasuk aturan atau prinsip-prinsip yang sebenarnya telah masuk/diatur dalam konstitusi (UUD Tahun 1945). Hanya saja, belum diatur secara konsisten dalam hukum positif yang operasional (dalam peraturan perundang-undangan). Misalnya, bidang hak untuk hidup yang tak boleh dinafikan dengan alasan apapun baik oleh hukum positif maupun putusan pengadilan.

“Meski dalam konstitusi sudah diatur, tetapi belum dapat diimplementasikan dalam hukum positif,” ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Hukumonline, Kamis (14/1/2021) lalu.

Mengutip Klinik Hukumonline, Sudikno Mertokusumodalam bukunya Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar menjelaskan berdasarkan kriteria waktu berlakunya hukum dibagi menjadi dua. Pertama, Ius Constitutum yakni hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.

Kedua, Ius Contituendum yakni hukum yang dicita-citakan (masa mendatang). Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang. Sedangkan dalam buku Aneka Cara Pembedaan Hukum yang dibuat Soerjono Soekanto dan PurnadiPurbacaraka menjelaskan dua istilah itu.

Tags:

Berita Terkait