Pertama, Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif. Kedua,Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara. Namun, belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan/peraturan lain.
Dalam buku itu, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan beberapa cara. Pertama, digantinya suatu UU dengan UU yang baru, semula sebuah rancangan ius constituendum. Kedua, perubahan UU yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
Ketiga,penafsiran peraturan perundang-undangan. Sebab, penafsiran yang ada saat ini, bisa jadi tak sama dengan penafsiran masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum. Keempat, perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.
Dengan demikian, pembedaan antara ius constitutum dengan ius constituendum suatu abstraksi fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan proses perkembangan. Artinya, suatu gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang karena diganti oleh gejala yang semula dicita-citakan.
Sebagai contoh, dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat mengomentari tafsir Pasal 28I UUD 1945.Pasal yang menjamin hak hidup seseorang ini yang seringkali dijadikan dalil dalam menolak hukuman mati. Secara lengkap pasal itu berbunyi.
Pasal 28I UUD 1945 menyebukan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Namun majelis hakim punya pertimbangan sendiri terhadap ketentuan ini. Majelis hakim berpendapat ketentuan Pasal 28I UUD 1945 hasil amandemen tersebut bersifat ius constituendum yakni hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Sedangkan, Pasal 340 KUHP (salah satunya ada ancaman hukuman mati, red) yang menjerat Ryan adalah ius constitutum atau hukum yang berlaku saat ini dan masih merupakan hukum positif.
















