Memahami Perbedaan Pembajakan dan Pemanfaatan Lagu Tanpa Izin di Era Digital
Utama

Memahami Perbedaan Pembajakan dan Pemanfaatan Lagu Tanpa Izin di Era Digital

Saat ini banyak masyarakat yang tidak sadar karena hanya menjalankan cara mengekspresikan diri sebagaimana yang umum dilakukan di era digital.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Kalau kita bicara soal cover version, sebenarnya itu adalah reproduksi ulang dari karya orang lain. Maka, kita perlu lisensi mekanikal dan sinkronisasi. Apalagi jika lagu tersebut digabungkan dengan visual, misalnya dalam bentuk video musik, maka itu sudah masuk wilayah hukum sinematografi yang berbeda,” terangnya.

Advokat Kekayaan Intelektual ini juga menyebut pemanfaatan lagu dalam promosi digital yang kian marak dilakukan oleh brand-brand besar. Banyak dari mereka yang menggunakan lagu populer untuk menjangkau audiens secara organik di media sosial seperti TikTok atau Instagram tanpa mengantongi izin.

“Mereka ingin terlihat natural dan relevan dengan tren, tapi tetap saja ini bisa menjadi pelanggaran jika tidak ada izin. Hanya karena masyarakat umum melakukannya secara pribadi, bukan berarti institusi bisa menirunya tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selain itu, Riyo menyoroti fenomena modifikasi lagu seperti remix, slow, speed-up, nightcore, atau smash-up yang sering dilakukan oleh pengguna media sosial untuk kebutuhan viralitas. Menurutnya, tindakan ini bisa masuk ke dalam kategori pembajakan baru, tergantung dari niat dan konteksnya.

“Kalau hanya sekadar modifikasi personal mungkin bisa diarahkan ke lisensi, tapi kalau sudah ada motif komersial, ini bisa masuk spektrum pembajakan digital,” tegasnya.

Penggunaan lagu dalam siaran langsung atau acara virtual juga tak luput dari sorotan. Baginya, siaran langsung seperti webinar, konser virtual, atau seminar online yang menggunakan musik di dalamnya wajib memiliki izin resmi, apalagi jika acaranya bersifat komersial atau berbayar.

“Banyak yang mengabaikan ini karena dianggap bukan pemutaran dalam skala besar, padahal tetap saja lagu yang digunakan memiliki hak cipta yang harus dihormati,” terang dia.

Lebih jauh, Riyo menegaskan pentingnya edukasi publik mengenai hukum hak cipta di era digital. Ia mengajak publik untuk tidak bisa menyamakan semua bentuk pelanggaran musik dan harus dibedakan mana yang disengaja dan mana yang karena ketidaktahuan, meski keduanya tetap berdampak.

“Yang terpenting sekarang adalah membangun kesadaran bahwa karya musik bukan hanya produk hiburan, tetapi juga aset yang dilindungi oleh hukum,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info