Pembajakan dan pemanfaatan lagu tanpa izin merupakan dua permasalahan besar yang masih marak terjadi di era digital. Meski secara normatif keduanya tergolong sebagai pelanggaran hukum, spektrum dan konteks dari kedua tindakan ini ternyata berbeda.
Entertainment Lawyer, Riyo Hanggoro Prasetyo, memaparkan penting untuk terlebih dahulu memahami perbedaan konseptual antara pembajakan dan pemanfaatan tanpa izin sebelum melompat ke aspek hukum.
“Secara sederhana, pembajakan itu adalah tindakan perbanyakan dan/atau distribusi karya musik tanpa izin, khususnya untuk kepentingan komersial atau publik. Biasanya, pelaku menggandakan karya musik secara keseluruhan dan menyebarkannya dengan niat mendapatkan keuntungan pribadi,” paparnya dalam Webinar OKE KI #23 bertajuk Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin Penggunaan Musik/Lagu di Era Digital via Zoom, Senin (7/7).
Baca Juga:
- Bahas Pemberantasan Barang Bajakan, DJKI Lakukan Transfer Pengetahuan Bersama JPO
- Temukan Pelanggaran KI, Masyarakat Diingatkan Lapor ke DJKI
Sementara itu, pemanfaatan tanpa izin cenderung memiliki spektrum yang lebih luas. Menurutnya hal ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, misalnya dalam konten media sosial, promosi digital atau siaran publik.
“Bisa jadi pelakunya tahu dan sengaja tidak minta izin, atau bisa juga mereka memang tidak tahu kalau harus izin. Jadi motifnya tidak selalu buruk, berbeda dengan pembajakan yang memang dilakukan dengan niat,” katanya.
Adapun ketidaktahuan masyarakat ini terjadi karena kebiasaan di era digital yang berkembang begitu cepat dan tidak selalu diikuti dengan literasi hukum yang memadai. Hal ini bahkan menjadi fokus penelitiannya dalam sebuah tesis yang mengangkat tentang sinkronisasi hak dalam konteks pemanfaatan musik.
















