“Saya menemukan bahwa masyarakat saat ini banyak yang tidak sadar karena mereka hanya menjalankan cara mengekspresikan diri sebagaimana yang umum dilakukan di era digital,” ujar Riyo.
Lebih lanjut, Founder RHP Law Firm ini menyoroti motif yang mendasari kedua tindakan tersebut. Pembajakan umumnya dilakukan dengan motif ekonomi dan terorganisasi secara sistematis. Seperti pada masa awal 2000-an, ketika banyak CD bajakan beredar di pasar-pasar. Bahkan ketika satu titik penjualan dibubarkan, muncul titik baru di tempat lain. Ada pola sistematis seperti ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, pemanfaatan tanpa izin sering kali terjadi secara personal atau institusional tanpa ada niatan eksplisit untuk melanggar. Namun tetap saja, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak ekonomi maupun moral dari pemilik karya.
“Misalnya, seseorang mengunggah cover lagu di YouTube tanpa mengurus lisensi terlebih dahulu. Itu bisa saja tidak dimaksudkan untuk melanggar, tetapi tetap masuk kategori pemanfaatan tanpa izin,” tambahnya.
Dalam skala dampak, pembajakan biasanya lebih merusak industri karena menyebabkan kerugian pasar yang masif, sementara pemanfaatan tanpa izin meski dilakukan secara individu, tetap bisa menyebabkan kerugian royalti dan reputasi bagi pencipta dan pemilik hak.
Dari sisi penegakan hukum, Riyo menjelaskan bahwa pembajakan umumnya berujung pada proses pidana atau perdata, sementara pemanfaatan tanpa izin umumnya lebih diarahkan pada penyelesaian secara damai melalui pembayaran lisensi atau ganti rugi. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa pemanfaatan tanpa izin juga bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti merugikan dalam skala besar.
Ia mencontohkan bagaimana pada masa pandemi, banyak individu yang melakukan cover lagu untuk dibagikan di media sosial. Meski sekilas tampak tidak bermasalah, praktik tersebut sebenarnya membutuhkan lisensi tertentu.
















