Dia menjelaskan tidak kondusifnya akibat persoalan tanah pada industri pertambangan berimplikasi terhadap pengurangan pendapatan negara dan produksi tambang.
Sementara itu, Asisten Deputi Pertambangan pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, menyampaikan terdapat kasus suatu perusahaan pertambangan mengalami kendala operasi akibat permasalahan penguasaan lahan.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha.
Terdapat juga permasalahan lain permasalahan lahan akibat bersinggungan dengan penggunaan lainnya.
“Hal itu (permasalahan lahan) banyak berkembang dan jadi sesuatu pengusaha tambang untuk memikirkan dan tentunya merujuk pada mekanisme yang tepat mengatasi hal ini,” ungkap Tubagus.
Dia menjelaskan Indonesia memiliki potensi tinggi dalam kegiatan usaha pertambangan. Di tengah harga batubara yang mengarah naik, investasi hulu mengalami geliat positif. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen melakukan hilirisasi para produk pertambangan.
Sehingga, dia menekankan pentingnya kepastian hukum pada kegiatan usaha pertambangan. “Ini (permasalahan lahan) harus sangat hati-hati dan tepat dibicarakan karena melibatkan ada banyak kepentingan di sini,” jelas Tubagus.