Utang menjadi sesuatu yang melekat dalam dunia bisnis yang membutuhkan permodalan besar. Namun seiring perjalannya terdapat ketidakmampuan debitur selaku penerima utang memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Dengan kondisi demikian, restrukturisasi utang menjadi opsi yang dilakukan antara debitur dan kreditur.
Secara umum, restrukturisasi yaitu proses yang memungkinkan perusahaan yang menghadapi masalah arus kas kesulitan keuangan untuk mengurangi dan menegosiasikan kembali utangnya yang bermasalah untuk meningkatkan atau memulihkan likuiditas. Hal tersebut bertujuan agar debitur dapat melanjutkan operasionalnya dan memastikan terpenuhinya kewajiban kewajiban yang terutang
"Restrukturisasi utang, dalam konteks perjanjian pinjaman, merupakan usaha untuk mencari solusi bagaimana supaya suatu debitur dapat meningkatkan likuiditas dan arus kasnya dengan tujuan untuk dapat membayar kewajibannya kepada kreditur," ungkap Partner SSEK Law Firm, Nico Angelo Putra Mooduto dalam Workshop Hukumonline berjudul "Memahami Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi" pada Kamis (30/5), di Jakarta.
Baca Juga:
- PKPU Cara Efektif Restrukturisasi Utang Piutang
- Advokat Ini Usul Permohonan PKPU Hanya Boleh Diajukan Debitor
Dalam pelaksanaanya, proses restrukturisasi juga memiliki berbagai tantangan karena terjadi tarik-menarik kepentingan antara para pihak. Nico menyampaikan restrukturisasi utang dapat dilakukan melalui dua metode.
Pertama, restrukturisasi dapat dilakukan melalui kesepakatan antar kreditur dan debitur. Dia mencontohkan kesepakatan tersebut dilakukan dengan perubahan ketentuan perjanjian utang, penambahan, perubahan pengikatan jaminan, dan sebagainya.

Selain Nico Angelo Putra Mooduto, pemateri dalam acara tersebut yaitu Dewi Savitri Reni, Partner, SSEK Law Firm), Ahmad Charlie Rivai Malessy, Associate, SSEK Law Firm dan Albertus Jonathan Sukardi, Associate, SSEK Law Firm.
Kedua, mekanisme restrukturisasi dilakukan dengan pengadilan dengan keterlibatan pihak ketiga seperti pengurus maupun kurator dalam konteks penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). ”Kedua cara restrukturisasi memiliki kelebihan, keuntungan, dan tujuannya masing-masing,” ujar Nico.
Misalnya, restrukturisasi utang dapat memperpanjang jangka waktu utang secara keseluruhan sehubungan dengan bisnis debitur yang ikut berkembang, melakukan debt-to-equity swap supaya kreditur dapat memiliki kendali lebih dalam manajemen debitur, atau penjualan aset atau divestasi anak perusahaan untuk menambah arus kas dan likuiditas.
Khusus untuk prosedur dan proses PKPU, para pihak terutama debitur harus mengadopsi pola pikir untuk berteman dan berkolaborasi dengan kreditur-krediturnya. "Supaya rencana perdamaian dapat segera tercapai dengan baik," papar Nico.
Kemudian, terdapat motif dan alasan pemicu keputusan restrukturisasi utang bagi debitur dan kreditur. Restrukturisasi bagi debitur dapat menyehatkan keuangan perusahaan, mencegah PKPU/kepailitan, menghindari sengketa berkepanjangan dan memakan biaya serta memperbaiki kemampuan operasional perusahaan.
Sedangkan bagi kreditur, restrukturisasi dapat menurunkan rasio kredit macet, menyehatkan dan menstabilkan finansial perusahaan, menghindari sengketa dan menjaga kepercayaan nasabah dan debitur lainnya.
Dalam proses restrukturisasi juga terdapat uji tuntas dari segi hukum oleh kreditur terhadap calon peminjam debitur. Hal tersebut bertujuan memperoleh informasi atau fakta material terkait calon peminjam tersebut yang mana kemudian dijadikan pertimbangan untuk melanjutkan pemberian pinjaman atau sebaliknya antara lain terhadap cakupan cakupan antara lain sebagai berikut.
Sebagai informasi, selain Nico, pemateri dalam acara tersebut yaitu Dewi Savitri Reni, Partner, SSEK Law Firm), Ahmad Charlie Rivai Malessy, Associate, SSEK Law Firm dan Albertus Jonathan Sukardi, Associate, SSEK Law Firm.
















