Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo R. Muzhar, mengatakan bahwa forum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) efektif menjadi jalan restrukturisasi utang piutang.
“Kita dapat sama-sama belajar bagaimana forum PKPU sangat efektif menjadi jalan restrukturisasi utang piutang,” kata Cahyo sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (21/5).
Dia menambahkan, tercatat ada 654 permohonan PKPU sepanjang periode tahun 2023, yakni lebih banyak dibandingkan periode tahun 2022 yang hanya 566 permohonan. Sementara itu, permohonan kepailitan periode tahun 2023 tercatat menurun di angka 95 dibandingkan periode tahun 2022 yang sebanyak 104.
Baca Juga:
- Developer Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Halangi Hak Hukum Kreditur Cari Keadilan
- Advokat Ini Usul Permohonan PKPU Hanya Boleh Diajukan Debitor
“Merujuk pada data statistik tersebut, tingginya angka permohonan khususnya PKPU ada beberapa perspektif,” kata Cahyo.
Pertama, Cahyo menyebut pelaku usaha terdampak Pandemi COVID-19 masih belum sepenuhnya pulih. Kedua, menurut dia, forum PKPU dipercaya pelaku usaha sebagai forum yang berkepastian, cepat, dan terukur untuk melakukan restrukturisasi utang.
Lebih lanjut, Dirjen AHU mengatakan bahwa PKPU menjadi forum yang paling dipilih karena sejatinya merupakan forum negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang bagi debitur dan kreditur.