Memahami Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perseroan
Utama

Memahami Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perseroan

Sengketa antar pemegang saham menimbulkan risiko yang berdampak pada segala kegiatan produktif perseroan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Sementara itu, berdasarkan anggaran dasar pemegang saham dapat menerima hak-hak tertentu berdasarkan kelas/klasifikasi saham yang ditentukan. Seperti, hak veto, hak menerima dividen/sisa kekayaan perseroan terlebih dahulu, hak menominasikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Selain itu, terdapat hak lain seperti right of first refusal/right of first offer.

“Lalu, terdapat juga hak tag along right, hak untuk meminta sahamnya dibeli atau hak untuk membeli saham pemegang saham lain atas dasar kondisi tertentu seperti terjadi dead-lock, atau triggering event tertentu lainnya,” katanya. 

Kemudian, terdapat kewenangan-kewenangan pemegang saham seperti mengubah anggaran dasar, menyetujui aksi korporasi seperti menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan (Pasal 89 UUPT), menyetujui pengalihan/penjaminan lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan (Pasal 102 UUPT), menyetujui permohonan pailit yang diajukan oleh Perseroan (Pasal 104 UUPT), mengangkat Direksi dan Komisaris (Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT).

Hukumonline.com

Sementara itu, berdasarkan anggaran dasar pemegang saham berwenang menyetujui / tidak menyetujui pengalihan saham perseroan (apabila disyaratkan adanya persetujuan pemegang saham lain). Menyetujui hal-hal yang menjadi reserved matters/ protective provisions tertentu seperti melakukan investasi di perseroan lain, menandatangani loan agreement/pemberian jaminan dengan nilai tertentu.

Terdapat berbagai tanggung jawab pemegang saham sesuai UU PT. Pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan atas kerugian Perseroan apabila persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan (Pasal 3 (2) UUPT).

Sedangkan, berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian pemegang saham terdapat kewajiban dan tanggung jawab bagi pemegang saham seperti kewajiban terlebih dahulu menawarkan saham tersebut kepada pemegang saham lain pada Perseroan saat hendak mengalihkan sahamnya kepada pihak ketiga. Dalam hal terdapat triggering event tertentu seperti drag along, tag along, deadlock, event of default, pemegang saham tertentu wajib menjual sahamnya/wajib membeli saham pemegang saham lain, sesuai dengan dengan apa yang telah diperjanjikan.

“Kewajiban lain yaitu komitmen pemegang saham sehubungan dengan kebutuhan dana perseroan seperti dalam hal perseroan memerlukan tambahan dana/modal, pemegang saham wajib berpartisipasi dalam pendanaan tersebut, baik dalam bentuk capital injection, loan,” katanya.

Tags: