Kegiatan merger dan akuisisi (M&A) memiliki persinggungan dengan hukum persaingan usaha. Di satu sisi, kegiatan M&A memiliki berbagai dampak positif seperti efisiensi, inovasi bahkan penciptaan teknologi baru. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut berisiko menimbulkan monopoli maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.
Founder dan Chief Executive Officer FCN Indonesia Konsultan, Dinni Melanie menyampaikan terdapat tahapan penilaian menyeluruh yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan M&A tidak berdampak negatif. Penilaian menyeluruh KPPU adalah proses analisis untuk menilai suatu transaksi atau kebijakan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
“Penting bagi pelaku usaha maupun kuasa hukum pastikan merger itu berdampak positif bukan negatif yang bertentangan prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Dinni dalam acara 2 Days Training Hukumonline 2024 bertajuk ‘Notifikasi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi ke KPPU’ di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Baca juga:
- Pentingnya Tata Kelola Hak Kekayaan Intelektual Secara Optimal bagi Dunia Bisnis
- Memahami Legal Due Diligence dalam Praktik Pengelolaan Risiko Bisnis

Dinni saat memberikan materi kepada peserta. Foto: RES
Dinni menyampaikan tahapan penilaian menyeluruh terdapat berbagai pihak yang terlibat seperti pelaku usaha, majelis komisi, investigator serta panitera. Dalam tahapan ini akan menghasilkan pertimbangan dari majelis komisi untuk menentukan M&A. Dalam tahapan ini juga memberlakukan persetujuan bersyarat jika terdapat dampak negatif dalam M&A tersebut.
“Nanti akan ditimbang oleh majelis komisi dan dampak negatif berusaha dieliminir atau istilahnya persetujuan bersyarat misalnya harga harus stabil dan barang tidak langka di masyarakat,” tambah Dinni.
Kemudian, terdapat juga tahapan pengawasan yang dilakukan KPPU atas M&A tersebut. Dinni menyampaikan tahapan pengawasan ini biasanya berlangsung dalam 6-12 bulan. Dalam tahapan pengawasan ini dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum, ekonomi dan teknis.
















